Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan, hingga kini telah ada 82 barang bukti yang dikumpulkan, 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Saya tidak boleh sampaikan karena sangat rahasia dan tidak boleh saya sampaikan ke siapapun. Tapi majelis yang meminta saya mendatangkan ahli di bidang tertentu. Kalau yang tadi ahli psikolog anak,” kata Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Fahmi tidak menjelaskan lebih jauh soal dua saksi ahli lain yang dihadirkan, kata Fahmi sidang berjalan lancar.
baca juga: Beban Moral Teuku Zacky Pernah 'Jodohkan' Baim Wong dan Paula Verhoeven |
"Sidang Alhamdulillah baik, kita tadi ada penambahan bukti tiga, sehingga total menjadi 82 bukti. Terutama lebih banyak bukti video, yang mana video itu adalah video anak-anak,” ucap Fahmi.
Dalam sidang tersebut Baim tidak banyak berbicara dan membiarkan kuasa hukumnya berbicara. Baim juga tidak dapat mengikuti sidang hingga usai karena alasan pekerjaan.
Sedangkan Paula diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Absennya Paula dalam sidang kali ini dikarenakan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Keretakan rumah tangga keduanya mulai terungkap ke publik saat Baim mengatakan ada orang ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka. Hingga kini proses persidangan perceraian masih berlangsung.
Gugatan cerai dilayangkan Baim Wong pada Selasa, 8 Oktober 2024. Permohonan cerai talak itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id