Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah meminta Pandji hadir untuk memberikan klarifikasi.
"Saudara PP (Pandji Pragiwaksono) diminta untuk hadir klarifikasi pada Jumat (6 Februari 2026) pukul 10.00 WIB," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Efisiensi Pemeriksaan Lima Perkara Sekaligus
Saat ini, tercatat ada tiga laporan polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat yang diarahkan kepada Pandji Pragiwaksono. Pihak kepolisian memutuskan untuk menggabungkan agenda pemanggilan tersebut guna efisiensi waktu, mengingat objek yang dilaporkan serupa."Ini kan undangan klarifikasi, karena yang dilaporkan adalah objek yang sama. Sehingga, penyidik berpikir untuk menghemat bagaimana mengatur waktu dipanggil secara satu waktu dalam lima perkara," jelas Budi.
Surat undangan klarifikasi tersebut telah dikirimkan oleh penyidik melalui pos ke alamat yang bersangkutan serta melalui surat elektronik (email).
Polisi Telah Periksa 10 Saksi dan Ahli
Terkait dugaan kasus pencemaran nama baik ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang untuk dimintai keterangan. Proses pengumpulan bukti dan keterangan terus berlanjut guna mendalami substansi konten yang dipermasalahkan."Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian juga masih mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta ahli tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga kini, total ada lima aduan yang masuk ke Polda Metro Jaya, terdiri dari tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News