Ketua PBNU, KH Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyebut kasus tersebut sebagai “alarm serius” bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini.
"Ini alarm serius bagi kita dan khususnya semua ortu untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual," ungkap Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada awak media, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Gus Fahrur pun menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tentunya bertentangan dengan ajaran agama manapun atau aturan hukum serta Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Pernikahan sejenis dilarang oleh semua agama dan UU yang berlaku di negara Indonesia," tutur Gus Fahrur.
baca juga:
|
Gus Fahrur pun mendorong agar para orang tua segera mengambil langkah serius bila mendapati adanya indikasi penyimpangan orientasi seksual pada anak. Bila hal itu terjadi, ia pun menyarankan untuk segera berkonsultasi dan melakukan terapi ke profesional.
"Perlu segera ditangani jika anak-anak terlihat ada kelainan, sebaiknya segera dikonsultasikan ke psikiater, untuk diteliti riwayat dan kecenderungan-kecenderungan yang dimiliki melalui wawancara, pengisian kuesioner, dan mungkin melalui metode hipnoterapi agar tidak tertarik dengan sejenis," tutupnya.
Sebelumnya, Muhammad Rayyan ditangkap oleh pihak Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Rayyan menipu korban IMT (33) hingga Rp20 juta, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer bank.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menerangkan bahwa Rayyan melakukan aksi pemerasan dilatarbelakangi oleh motif rasa cemburu.
Muhammad Rayyan merasa kesal karena korban IMT yang sempat menjalin hubungan dengannya, diketahui dekat dengan pria lain.
"Pelaku merasa kesal dan memaksa korban memberikan sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut,” tutur AKBP Muhammad Firdaus pada Rabu 2 Juli, 2025.
Akibat perbuatannya, kini Muhammad Rayyan resmi dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun kurungan penjara.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News