Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan ketidakhadiran Richard Lee. Ia menyebut, penyidik telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," ujar Budi kepada awak media pada Senin, 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tim kuasa hukum dr. Richard Lee telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk mengajukan jadwal pemeriksaan ulang.
"Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026. Nanti akan kami update kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan tersebut berawal dari laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan atau dijalankan oleh Richard Lee.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Reonald kepada wartawan, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga :
Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Doktif
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, seiring status dr. Richard Lee sebagai figur yang cukup dikenal di dunia kecantikan dan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News