Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi (Foto: instagram)
Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi (Foto: instagram)

Divonis 20 Tahun di Kasus Kematian Dante, Yudha Langsung Banding

Elang Riki Yanuar • 04 November 2024 16:42
Jakarta: Kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara memasuki babak akhir. Yudha Arfandi yang duduk sebagai terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
 
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante yang masih berusia 6 tahun.
 
"Satu mengadili majelis hakim menyatakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU," kata Majelis Hakim, Senin (4/11/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi menjalani pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya.
 
baca juga: Tamara Tyasmara Emosi di Sidang Yudha Arfandi: Hei Pembunuh!

 
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yudha dengan hukuman mati. Meski begitu, Yudha tetap mengajukan banding setelah mendengar vonis tersebut.
 
"Langsung banding yang mulia," Kata Yudha Arfandi.
 
Sebelumnya dalam dakwaan, Yudha melakukan pembunuhan terhadap Dante dengan cara ditenggelamkan. Upaya pembunuhan itu dilakukan Yudha sebanyak 12 kali di dalam kolam renang pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
 
Yudha saat itu berada di kolam renang bersama anak kandungnya dan Dante. Dante sendiri merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang saat itu masih kekasih Yudha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan