Sidang pembunuhan Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda putusan sela. Setelah hakim membaca putusan, Tamara langsung meneriaki Yudha.
"Pembunuh. Hei pembunuh," kata Tamara di ruang sidang di PN Jakarta Timur.
Saat diwawancara, Tamara mengaku dirinya emosi melihat mantan kekasihnya itu. Emosi Tamara makin meningkat ketika kelihat kerabat Yudha di luar ruang sidang.
"Pasti emosilah, enggak mungkin enggak emosi. Emosi banget. Emosi banget," ucapnya.
Dalam persidangan, hakim menolak eksepsi yang diajukan Yudha Arfandi. Sehingga persidangan kasus kematian Dante dilanjutkan ke agenda berikutnya.
baca juga: 40 Hari Dante Meninggal, Tamara Tyasmara Panen Hujatan karena Asyik Pesta |
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi tidak diterima," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam rekaman kamera pengawas terekam Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
"Semoga dihukum seberat-beratnya. Semoga teman-teman tetap mengikuti terus sidangnya ya Senin dan Kamis," kata Tamara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News