Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret penyanyi Betrand Peto memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 27 Oktober 2026.
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh perempuan berinisial ANW. Dalam proses tersebut, polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, hingga pihak terlapor.
“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP (Betrand Peto),” ujar Onkoseno.
Selain mengumpulkan keterangan, kepolisian juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Bukti-bukti itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Beberapa alat bukti yang telah diamankan dan didalami meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” ucapnya.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian masih membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat pembuktian. Penyidik berencana kembali meminta keterangan dari korban, para saksi, serta terlapor guna melengkapi berkas perkara.
Onkoseno menegaskan, perkembangan status hukum dalam kasus ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” katanya.
Sebelum memasuki tahap penyidikan, Betrand Peto atau yang akrab disapa Onyo telah dilaporkan oleh ANW ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dialami oleh pelapor.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, ANW mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Namun, tuduhan itu langsung dibantah anak angkat Ruben Onsu tersebut.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan