P Diddy (Foto: Instagram)
P Diddy (Foto: Instagram)

P Diddy Dijadwalkan Bebas di Tahun Ini

Elang Riki Yanuar • 30 Oktober 2025 14:00
Jakarta: Rapper P Diddy diperkirakan bebas pada bulan Mei 2028, tepatnya tanggal 8 Mei, usai divonis 50 bulan penjara. Sean "Diddy" Combs akan menjalani waktu hukuman kurang lebih tiga tahun di lapas, menurut Biro Penjara Federal. 
 
Ia dijatuhi hukuman penjara atas dua dakwaan prostitusi antarnegara. Vonis ini sudah dikurangi atas waktu yang telah dijalani P Diddy selama menunggu persidangan. 
 
Melansir dari NBC News, P Diddy dibebaskan dari tuduhan yang lebih serius terkait pemerasan dan perdagangan seks. Dia membantah tuduhan tersebut dan tetap mempertahankan ketidakbersalahannya. Selama ini, ia telah ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan, Brooklyn sejak September 2024.

Awalnya, jaksa penuntut telah mendesak agar rapper ini dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar US$500 ribu (sekitar Rp8 miliar) dan lima tahun pembebasan bersyarat. Kuasa hukum P Diddy mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selama persidangan delapan minggu, jaksa penuntut menuduh bahwa Combs menggunakan posisinya sebagai pengusaha hiburan untuk memaksa perempuan melakukan tindakan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK). Salah satu korban, termasuk mantan pacar Combs, Casandra "Cassie" Ventura, menghabiskan beberapa hari bersaksi melawan dirinya.
 
Jaksa penuntut juga mengajukan dakwaan pemerasan. Dakwaan ini didasarkan atas tuduhan Combs yang memimpin sebuah sindikat kriminal untuk membantu menyembunyikan dugaan penyalahgunaan kekuasaannya.
 
Meski hakim tidak setuju dengan dakwaan jaksa penuntut dalam hal tersebut, mereka mendakwa Combs bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Mann. Aturan ini melarang seseorang untuk berpartisipasi dalam tindakan prostitusi antarnegara bagian.
 
Catatan bank yang diajukan sebagai bukti di pengadilan menunjukkan bahwa P Diddy memang membayar PSK untuk terbang dan datang mengikuti "freak-offs," pesta maraton seks yang diisi dengan narkoba.
 
Kuasa hukum P Diddy tidak membantah bahwa kliennya pernah bersikap kasar terhadap wanita. Namun, tuduhan itu lebih merujuk pada kasus kekerasan dalam rumah tangga alih-alih perdagangan seks.
 
Walaupun selama persidangan P Diddy tidak memberikan kesaksian, ia sempat menulis surat kepada pengadilan sebelum vonis dijatuhkan. Ia meminta maaf kepada hakim dan menegaskan bahwa ia sungguh menyesal atas semua luka dan penderitaan yang telah ia sebabkan. 
 
Surat yang ditujukan kepada Hakim Distrik AS Arun Subramanian itu juga berisi pengakuan P Diddy yang merasa “kehilangan arah” dan “tersesat” selama menyalahgunakan narkoba.
 
"Kau menyalahgunakan kekuasaan dan kendali terhadap wanita yang kau cintai. Kau menyakiti mereka secara fisik, emosional, dan psikologis,” jawab Subramanian.
 
Dia juga menyayangkan peran Combs yang menjadi inspirasi publik sebagai rapper, termasuk mereka yang berada di komunitas marjinal. Dia mendesak Combs untuk memanfaatkan kesempatan kedua ini dan merenungkan "apa yang salah dan apa yang bisa diperbaiki."
Ketika Combs dibebaskan nanti, dia diwajibkan menghadiri pertemuan rutin dengan petugas lapas dan menghindari penggunaan narkoba. Dia akan menjalani tes narkoba secara rutin dan harus tinggal di tempat tinggal yang disetujui oleh petugas lapasnya.
 
Selain itu, petugas dibebaskan datang kapan pun. P Diddy juga harus mengikuti program perawatan kesehatan mental rawat jalan dan program yang disetujui untuk kekerasan dalam rumah tangga.
 
Jika ada dugaan bahwa Combs melanggar syarat pembebasannya, dia harus bersedia diperiksa dirinya sendiri, properti, tempat tinggal, kendaraan, dokumen, komputer, dan ponselnya.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan