Melansir dari E! News, Selasa 19 November 2024, hal tersebut diketahui berasal dari mosi yang diajukan pada 15 November kepada jaksa federal. Rapper dengan nama Puff Daddy itu kerap menghubungi calon saksi pada kasus yang tengah dialami dirinya.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kode akses atau yang biasa disebut nomor PAC, yang berasal dari tahanan lainnya. Dirinya menelepon secara pribadi dan tidak terdaftar dalam kontak yang diizinkan untuk dihubungi oleh P Diddy sendiri.
Jika fakta tersebut benar terjadi, maka P Diddy dinyatakan telah melanggar peraturan Biro Penjara. Pelanggaran tersebut dinilai telah memberikan pengaruh kepada testimoni kepada setiap saksi dengan cara yang tidak diperbolehkan.
Diddy juga dituduh memakai metode lain dengan menggunakan layanan komunikasi pihak ketiga atau ContactMeASAP. Dirinya dapat menghubungi orang ada pada daftar kontak yang dapat diakses dengan mudah, sehingga dapat menambahkan pihak ketiga dalam panggilan telepon tersebut.
baca juga: P Diddy Digugat Lakukan Tindak Kekerasan Seksual kepada Bocah Laki-Laki 10 Tahun |
Jaksa juga mencatat, salah satu usaha Diddy melakukan hal tersebut terjadi pada bulan Oktober. Dalam upaya tersebut, diduga jika putra dari Rapper itu ikut terlibat. Namun putra Diddy sendiri, belum diketahui secara pasti identitasnya ketiak menghubungi seseorang yang bersangkutan dalam kasus ayahnya.
"Jelas bahwa tujuan terdakwa adalah mengancam korban dan saksi agar diam atau memberikan kesaksian yang berguna untuk pembelaanya," berdasarkan pernyataan di dalam dokumen.
Jaksa juga meyakini jika cara ilegal yang dilakukan oleh Diddy dengan mengarahkan orang-orang dari luar penjara untuk melakukan perintahnya. Salah satu perintahnya dengan melakukan kampanye di media sosial disaat hari ulang tahunnya. Dugaan Jaksa, Diddy memiliki tujuan dengan memberikan pengaruh kepada calon juri dalam proses pidana yang sedang berjalan.
“Niat terdakwa tercermin dari ucapannya sendiri dalam telepon BOP dengan jaringan anggota keluarga dan rekan yang diamanatkan terdakwa untuk melaksanakan keinginannya," tulis jaksa dalam dokumen.
"Dalam beberapa panggilan telepon, Diddy sering menggunakan nomor PAC narapidana lain, dan terdakwa secara eksplisit dinyatakan niatnya menggunakan pernyataan secara terbuka untuk mengubah persepsi publik," sambung Jaksa.
Beberapa perkemabang terahkir mengenai kasus rapper ini, faktanya memiliki banyak gugatan baru dari berbagai negara bagian. Di akhir Oktober lalu, terdapat gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Agung Negara di bagian New York. Melansir dari People, gugatan ditujukan secara anonim oleh seorang laki-laki yang namanya tidak diberitahu.
Diketahui jika penggugat sudah berusia dewasa dan mengaku jika kejadian kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya kala berusia 10 tahun pada saat dirinya tengah mengikuti audisi di tahun 2005.
Adapun tuduhan yang mengukapkan jika rapper itu melakukan kekerasan seksual serta pemerkosaan kepada penggugat. Peristiwa tersebut sudah terjadi berkisar tahun 2000 dan tahun 2022.
Salah satu penggugat wanita yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku jika dirinya menjadi korban dari Diddy pada saat berusia 13 tahun, bersama Combs dan selebriti pria yang tidak disebutkan namanya. (Victor Rodam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News