Anrez Adelio (Foto: Instagram @anzadelio)
Anrez Adelio (Foto: Instagram @anzadelio)

Anrez Adelio Bakal Dipanggil Polisi di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Hamili Pacar

Elang Riki Yanuar • 06 Januari 2026 22:45
Jakarta: Aktor sekaligus presenter Anrez Adelio terseret dugaan kekerasan seksual usai menghamili seorang perempuan bernama Friceilda Prillea atau Icel. Pihak korban pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
 
Pendaftaran laporan ini dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pada Senin (5/1). Ia membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan sejak 29 Desember silam. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan pelapor maupun terlapor dalam kasus ini.
 
"Saat ini, kawan-kawan penyidik sedang membuat rencana penyelidikan dan akan menjadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi dari setiap saksi, korban, dan saksi terlapor. Jadi, masih mengumpulkan beberapa keterangan untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," ujar Reonald.

AKBP Reonald belum dapat membocorkan identitas atau hubungan para saksi dengan korban, termasuk keterlibatan kalangan artis dalam kasus ini.
 
"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap atau hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti, nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut kepada rekan media," tegas Reonald.
 
Selain dugaan kekerasan seksual, terlapor sempat meminta korban untuk melakukan tindak aborsi untuk menggugurkan kandungan sebagaimana tercantum dalam keterangan laporan. Reonald menambahkan bahwa hal itu telah dimasukkan dalam kronologis catatan polisi.
 
“Dari hubungan layaknya suami istri yang dilakukan secara terpaksa, itu mengakibatkan korban hamil 8 bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor AP ada menyuruh korban FA untuk meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Itu sudah dilaporkan. Jadi itu nanti dalam proses," ungkap AKBP tersebut.
 
Hingga kini, belum ada jadwal resmi pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor. Pihak kepolisian sedang menyusun administrasi untuk perencanaan penyelidikan tersebut.
 
Sebelumnya, perkara ini pertama kali muncul ke publik setelah Icel mengaku lewat akun media sosial bahwa dirinya tengah hamil delapan bulan dari hubungan di luar nikah dengan Anrez. 
Anrez pun dituding lepas tanggung jawab atas kehamilan kekasihnya, Icel. Pihak korban pun melaporkan Anrez ke Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 
 
Laporan yang dilayangkan Icel telah resmi terdaftar  dengan nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025. Kasus ini diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan