Laporan yang dilayangkan Icel telah resmi teregister dengan nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025. Kasus ini diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memuat ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menegaskan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah kliennya menilai tidak adanya itikad baik dari sang aktor untuk bertanggung jawab.
"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Santo Nababan kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sebelumnya, permasalahan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Icel mengungkapkan di media sosial bahwa dirinya tengah hamil delapan bulan dari hubungan di luar nikah dengan Anrez.
Aktor sinetron FTV disebut sempat membuat surat pernyataan tertulis berisi janji pernikahan, sekitar 21 hari setelah 24 Juni 2025. Namun, seiring waktu berjalan, janji Anrez dinilai tak pernah direalisasikan dan terlihat lepas dari tanggung jawab.
"Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri—tidak respons—sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua," ungkap Santo Nababan.
Lebih lanjut, Santo menegaskan laporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, melainkan juga sebagai bentuk pembelajaran agar setiap laki-laki bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia menilai kehamilan di luar nikah yang dialami kliennya bukan terjadi atas kemauan sendiri, melainkan akibat bujuk rayu dan janji-janji yang tidak ditepati dari Anrez Putra Adelio.
"Ini harus kita buat menjadi pembelajaran supaya laki-laki bertanggung jawab kepada semua apa yang dia lakukan. Supaya perempuan-perempuan juga memperoleh hak-haknya," lanjutnya.
"Jadi yang namanya perbuatan itu tentu pasti ada bujuk rayu,Tentu pasti ada tipu daya. Tentu pasti ada janji-janji. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil, kan tidak ada. Jadi kita juga harus memahami itu," tutup Santo Nababan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News