Status tersangka tidak serta-merta membuat Ruben Onsu langsung menjalani penahanan. Penyidik masih memiliki tahapan yang harus dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap mantan suami Sarwendah tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, Ruben terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik akan mengevaluasi langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
“Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” ujar AKP Joko Adi.
Ruben Onsu sendiri telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadirannya.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” ucap Joko.
Apabila Ruben tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama tanpa alasan yang sesuai, penyidik akan menempuh prosedur berikutnya dengan mengirimkan surat panggilan kedua. Polisi memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kalau panggilan pertama enggak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” ungkapnya.
Di sisi lain, polisi memastikan penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum tersebut.
Selain melanjutkan penyidikan, polisi juga masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai. Mediasi antara Ruben Onsu dan pihak pelapor disebut masih memungkinkan selama kedua belah pihak memiliki kemauan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak,” ujar Joko.
Meski peluang mediasi masih terbuka, polisi menegaskan proses hukum tidak otomatis berhenti. Penyidik tetap akan melanjutkan pemeriksaan dan tahapan penyidikan sembari melihat perkembangan perkara.
“Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan. Tentunya prosesnya berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan,” ucap Joko.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada Kamis. 20 Agustus 2026.Penetapan tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan oleh P selaku kuasa dari korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025. Kerugian finansial DM bermula setelah menyetujui kesepakatan kerja sama modal usaha yang ditawarkan oleh Ruben.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda