Dalam sidang akhir yang digelar pada 3 April 2025 di Divisi Banding Pidana Pengadilan Distrik Suwon 6-1, Korea Selatan, jaksa penuntut menegaskan bahwa tindakan aktor berusia 81 tahun itu telah menimbulkan ketakutan mendalam bagi korban dalam kehidupan sehari-harinya.
"Seorang aktor kawakan yang telah berkecimpung di industri teater selama hampir 50 tahun telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota junior yang tidak berdaya dalam kelompok teater tersebut," ujar jaksa penuntut umum yang dikutip dari Allkpop pada Jumat, 4 April 2025.
Lebih lanjut, jaksa juga menekankan dampak psikologis yang dialami oleh korban pelecehan seksual dari Oh Young Soo.
"Korban telah hidup dalam ketakutan, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan pribadinya," tambahnya.
baca juga: 7 Prediksi Alur Cerita Squid Game 3, Banyak Plot Twist! |
Sementara itu, kuasa hukum korban menilai bahwa pernyataan pembelaan serta permintaan maaf dari Oh Young Soo justru semakin melukai perasaan kliennya.
Aktor senior tersebut mengklaim bahwa tindakannya dilakukan dengan "sepenuh hati seperti seorang ayah," sebuah ungkapan yang dianggap kurang pantas dan menyakitkan hati bagi perasaan korban.
"Terdakwa justru semakin menyakiti korban dengan mengatakan, 'Saya melakukannya dengan sepenuh hati seorang ayah,' ketika korban menuntut permintaan maaf. Pernyataan ini tetap konsisten sejak tuduhan pertama kali muncul, dan kredibilitas korban telah terbukti," ujar pengacara korban.
Kronologi Kasus Pelecehan Oh Young Soo
Sebelumnya, Oh Young Soo didakwa atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di kawasan Daegu pada tahun 2017. Berdasarkan laporan, aktor senior tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh tubuh seorang wanita secara tidak senonoh di kawasan pejalan kaki.Selain itu, ia juga diketahui mencium pipi korban di depan kediamannya, yang kemudian menjadi dasar pelaporan korban ke pihak berwenang.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada November 2022, Oh Young Soo membantah sebagian tuduhan dan hanya mengakui bahwa ia pernah memegang tangan korban untuk menemaninya berjalan mengelilingi danau.
Namun, laporan korban justru menyebutkan bahwa insiden pelecehan terjadi dalam beberapa kesempatan, termasuk dugaan pemelukan paksa pada Agustus 2017 saat mendaki, serta kembali terjadi pada September 2017 ketika ia mencium pipi korban tanpa izin.
Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, dengan berbagai fakta yang diungkap selama proses persidangan. Putusan akhir dalam sidang banding ini pun kembali dijadwalkan dan akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2025.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id