Meski keduanya kini beragama Kristen, persidangan tetap berlangsung di lingkungan peradilan agama karena pernikahan mereka sejak awal dilaksanakan secara Islam.
Kuasa hukum Dahlia, Wayan Vajra Fhany Jaya, menjelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama tidak berubah meskipun agama pasangan tersebut telah berbeda. Hal ini merujuk pada hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2005.
“Dahlia dan Fandy dulu menikah secara Muslim. Itu yang menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama, meskipun keduanya telah kembali ke agama masing-masing,” ujar Wayan dalam konferensi pers daring.
baca juga:
|
Menurut pengacara Dahlia, ketidakharmonisan hubungan pasangan ini bukan hal baru. Upaya perdamaian sempat dilakukan pada 2023 dan 2024, namun gagal mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Jadi ada permasalahan yang tidak mampu ditahan oleh Dahlia. Akhirnya memutuskan untuk menemui saya untuk berkonsultasi kembali. Kemudian di bulan Juni mantap untuk menandatangani kuasa dan saya ajukan gugatannya pada Juli,” ungkap Wayan.
"Keduanya sudah pisah ranjang sejak awal 2025 dan tinggal di rumah berbeda pada Mei lalu," lanjutnya.
Sidang perdana berlangsung tertutup, sehingga detail penyebab perceraian tidak diungkap ke publik. Namun, mediasi antara kedua pihak dijadwalkan kembali pada 19 Agustus 2025.
(Maulia Chasanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id