Konfirmasi Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Uya Kuya terkait penyebaran berita bohong tersebut."Iya benar (ada laporan), penyebaran berita bohong," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Minggu, 19 April 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026 pukul 22.10 WIB. Uya Kuya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dasar Hukum dan Pasal Laporan
Laporan tersebut mencakup pasal-pasal terkait pemalsuan dan penyebaran informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, serta Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.Sebagai pihak yang dirugikan, Uya Kuya melaporkan pemilik akun yang masih diselidiki karena mengunggah foto dirinya di media sosial Threads.
Unggahan tersebut diketahui memuat narasi hasil editan yang menyesatkan, seolah-olah ia memiliki 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tindak Lanjut Penyelidikan
Merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, Uya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.Sementara itu, Kombes Pol Budi Hermanto belum memberikan detail lebih lanjut mengenai laporan dari artis yang kembali aktif sebagai anggota DPR RI pada 5 November 2025 tersebut, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh fraksi PAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News