Respons ini disampaikannya sebagai buntut dari perilaku kreator konten Ebem Martono yang merekam seorang sales promotion girl (SPG) tanpa persetujuan menggunakan kacamata pintar dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.
"Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," ungkap Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
UU PDP mengatur bahwa wajah dan citra diri termasuk data pribadi yang bersifat biometrik dan harus dilindungi. Pasalnya, wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.
Oleh karena itu, Meutya menilai kalau perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait merupakan bentuk pelanggaran.
Korban Sempat Diancam
Dalam kasus kreator konten Ebem Martono, beberapa pihak SPG yang direkam telah meminta konten terkait dihapus. Namun, mereka justru mendapatkan ancaman pemerasan dari pelaku dengan dalih mengganti biaya produksi konten.Aksi Ebem pun viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari netizen yang menyayangkan kejadian tersebut. Warganet juga mendukung para korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Meutya menegaskan aksi kreator konten itu melanggar ketentuan UU PDP meskipun perekaman dilakukan di ruang publik.
“Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," ucapnya.
Pelanggaran Etika di Ruang Publik
Dalam hal pelanggaran etika, Meutya mengatakan kasus ini melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal, anak-anak dan perempuan yang dikategorikan sebagai kelompok marginal harus dilindungi dalam pembuatan konten positif."Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," tegas Menkomdigi.
Komdigi Buka Kanal Pengaduan
Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan membuka ruang pengaduan.Hal ini memperbolehkan setiap pengguna untuk melaporkan konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau berbahaya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda