Pada tahun 2023, Mecimapro menjalin kerja sama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk menggelar konser grup K-Pop TWICE. Kedua belah pihak sepakat bahwa PT MIB akan menanggung biaya penyelenggaraan konser sebesar Rp10 miliar, dengan imbal hasil kerja sama sebesar 23 persen setelah acara selesai.
Kesepakatan tersebut mewajibkan Mecimapro untuk menyerahkan laporan keuangan proyek dalam jangka waktu 60 hari sejak konser berakhir. Jika konser mengalami kerugian, Mecimapro harus menanggung kerugian serta mengembalikan dana Rp10 miliar kepada PT MIB.
Namun, perusahaan yang dipimpin oleh Melani itu ternyata tidak memenuhi kesepakatan tersebut, bahkan setelah mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 dari konser TWICE.
“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 November 2025. Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan email kepada Melani untuk meminta laporan keuangan, mengingat batas waktu 60 hari sejak konser selesai dan kewajiban pengembalian dana beserta keuntungan telah terlewati.
Alih-alih menanggapi permintaan tersebut, Melani justru melakukan penarikan uang dari rekening perusahaannya untuk kepentingan pribadi. PT MIB juga telah melayangkan tiga kali somasi, tetapi tetap tidak memperoleh jawaban dari pihak Melani.
“Melainkan terdakwa Franciska Dwi Meilani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.
Akibat perbuatan Melani yang melanggar kesepakatan tersebut, PT MIB mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 Miliar kepada PT (MIB), mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 Miliar," ujar JPU.
Atas kasus ini, Melani didakwa melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Ia pun mengajukan langkah hukum awal dengan waktu satu minggu.
"Kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ucap kuasa hukum Melani, Ardi Wira.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Melani untuk mengajukan eksepsi. Persidangan kemudian dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News