Mohammad Irman Ali alias Woodyrman (Foto: Instagram.com/woodyrman)
Mohammad Irman Ali alias Woodyrman (Foto: Instagram.com/woodyrman)

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan Maut WN Brunei di Blok M

Elang Riki Yanuar • 27 Mei 2026 22:13
Ringkasnya gini..
  • Selebgram Brunei Woodyrman jadi tersangka penganiayaan maut di Blok M usai korban meninggal akibat luka parah.
  • Polisi tetapkan MIA alias Woodyrman sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan rekannya sesama WN Brunei.
  • Kasus penganiayaan di Blok M berujung maut, selebgram Brunei dijerat pasal penganiayaan berat penyebab kematian.
Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram asal Brunei Darussalam bernama Mohammad Irman Ali (33) alias Woodyrman sebagai tersangka. Ia terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan MHF (30), rekannya sesama warga negara Brunei, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
 
Usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, status hukum MIA pun ditingkatkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
 
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Breggy.

MIA pun dijerat Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. 
“Dan untuk, persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 Ayat 2 dan atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” tambahnya.

Kronologi Penganiayaan MHF oleh MIA

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan pria berusia 33 tahun itu di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5) dini hari.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkap kalau kejadian bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Saat itu, korban diketahui tengah duduk bersama beberapa rekannya di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.28 WIB, pelaku datang menggunakan mobil bersama seorang temannya sambil membawa botol kaca yang terbungkus kantong kertas berwarna hitam. 
 
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Resa, Selasa (26/5).
 
Menurut keterangan polisi, cekcok tersebut kemudian berlanjut hingga ke depan Restu Sport. Dalam situasi memanas itu, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh.
Usai insiden terjadi, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA