Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/vickyprasetyo777)
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/vickyprasetyo777)

Vicky Prasetyo Klarifikasi Tuduhan Penipuan Perangkat Audio: Kualitasnya Buruk!

Elang Riki Yanuar • 18 Juni 2026 10:19
Ringkasnya gini..
  • Vicky Prasetyo membantah dugaan penipuan audio Rp213 juta. Ia mengklaim perangkat berkualitas buruk dan meminta barang dikembalikan.
  • Dilaporkan ke Polda Jatim, Vicky Prasetyo menegaskan sengketa audio kafe bermula dari ketidakpuasan terhadap kualitas produk.
  • Pemilik Kapten Audio mengaku belum menerima pembayaran perangkat audio, sementara Vicky menyebut barang sudah diminta untuk diambil kembali.
Jakarta: Presenter sekaligus penyanyi Vicky Prasetyo akhirnya buka suara usai dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.
 
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan oleh Fajar Ramadhon (38), pemilik usaha audio Kapten Audio yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pemasangan perangkat audio di sebuah kafe milik Vicky di Semarang, Jawa Tengah.

Vicky Bantah Tuduhan Tersebut

Ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu, Vicky dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menceritakan kalau masalah bermula dari kualitas perangkat audio yang tidak sesuai harapan. Akhirnya, mantan suami Angel Lelga itu meminta agar barang diambil kembali.
 
"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," ungkapnya.
Pria berusia 42 tahun ini juga sudah meminta pihak manajemen kafenya untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh pemilik usaha Kapten Audio sudah terlalu jauh.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tambah Vicky.

Kronologi Laporan

Sebelumnya, Fajar Ramadhon melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
 
Kasus bermula dari pemesanan satu paket perangkat audio yang dilakukan melalui perantara Fiona Khairunisa sebagai perwakilan Vicky Prasetyo. Pembelian ini disebut untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang pada Januari 2026. 
 
Sebelum transaksi berlangsung, pihak kafe sempat datang langsung ke toko miliknya untuk melihat sekaligus menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan, perangkat tersebut kemudian dikirim dan dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
 
Menurut Fajar, kesepakatan awal antara kedua belah pihak adalah pembayaran uang muka (DP) sebesar 50 persen setelah perangkat terpasang. Sementara sisa pembayaran akan dilunasi melalui skema cicilan selama tiga bulan.
Namun, hingga kini, Fajar mengaku belum menerima pembayaran apa pun sesuai kesepakatan yang telah dibuat. 
 
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, menegaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan. 
 
Sebagai dasar laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak terlapor.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA