Vicky Prasetyo (Foto: Tangkapan layar Kanal YouTube Deddy Corbuzier)
Vicky Prasetyo (Foto: Tangkapan layar Kanal YouTube Deddy Corbuzier)

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp213 Juta

Basuki Rachmat • 11 Juni 2026 22:28
Ringkasnya gini..
  • Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan transaksi perangkat audio senilai Rp213 juta untuk sebuah kafe di Semarang.
  • Pemilik Kapten Audio mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun meski perangkat audio telah dikirim dan dipasang sesuai kesepakatan.
  • Kuasa hukum pelapor menyebut telah menyerahkan invoice, bukti percakapan, dan somasi dalam laporan dugaan penipuan terhadap Vicky Prasetyo.
Jakarta: Presenter sekaligus penyanyi Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penipuan dalam transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Selain Vicky, seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ikut menjadi terlapor.
 
Laporan tersebut diajukan oleh Fajar Ramadhon (38), pemilik usaha audio Kapten Audio yang berbasis di Surabaya. Laporan resmi telah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026.
 
Kasus ini bermula dari pemesanan satu paket perangkat audio yang disebut dilakukan untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang pada Januari 2026. Menurut Fajar, proses pemesanan dilakukan melalui perantara Fiona Khairunisa yang disebut mewakili Vicky Prasetyo.

Fajar menjelaskan, sebelum transaksi berlangsung, pihak kafe sempat datang langsung ke toko miliknya untuk melihat sekaligus menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan, perangkat tersebut kemudian dikirim dan dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
Menurut Fajar, kesepakatan awal antara kedua belah pihak adalah pembayaran uang muka (DP) sebesar 50 persen setelah perangkat terpasang. Sementara sisa pembayaran akan dilunasi melalui skema cicilan selama tiga bulan.
 
Namun, hingga kini, Fajar mengaku belum menerima pembayaran apa pun sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
 
“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” ungkap Fajar kepada awak media setelah membuat laporan tersebut.
 
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, menegaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa.
 
“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” tutur Descha. 
Descha menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp213 juta. Sebagai dasar laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak terlapor.
 
“Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” lanjutnya.
 
Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian hingga kini belum dipenuhi.
 
“Perjanjiannya setelah terpasang dibayar 50 persen dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” tutup Descha.
 
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Jawa Timur tersebut.
 

 

 

 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA