Lutesha (Foto: Medcom/Rafi)
Lutesha (Foto: Medcom/Rafi)

Hari Buruh, Lutesha Kritik Budaya Lembur: Tidak Layak Dinormalisasi!

Rafi Alvirtyantoro • 01 Mei 2026 07:00
Ringkasnya gini..
  • Lutesha kritik keras normalisasi budaya lembur dan overwork yang merugikan kesehatan pekerja.
  • Aktris film Monster Pabrik Rambut ini ingatkan buruh agar lebih teliti membaca poin kontrak kerja.
  • Lutesha soroti isu kesejahteraan terkait gaji di bawah standar UMR, UMP, maupun UMK.
Jakarta: Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan kesejahteraan serta hak-hak para buruh.
 
Aktris Lutesha menjadi salah satu figur publik yang turut menyoroti isu tersebut. Ia secara tegas mengkritik budaya lembur yang masih sering terjadi di lingkungan kerja.  

Menolak Normalisasi Lembur

Menurut Lutesha, bekerja melampaui batas waktu yang ditentukan tidak layak untuk dinormalisasi. Hal ini tetap menjadi perhatiannya meskipun ada sistem upah tambahan.
 
“Sangat tidak layak untuk dinormalisasi, apalagi sekarang kita ada yang namanya overtime,” kata Lutesha dalam wawancara bersama Medcom.id belum lama ini.

Walaupun bekerja lembur memberikan upah tambahan, ia menganggap nilai materi tersebut tidak sebanding dengan waktu yang dikorbankan oleh para pekerja.
 
“Jadi semakin orang lembur, imbalannya semakin banyak, diiming-imingi oleh imbalan, sedangkan menurut aku waktu itu apa ya, paling mahal, itu paling mahal dan gak bisa digantikan oleh uang gitu,” jelas Lutesha.  

Dampak Kesehatan dan Ketelitian Kontrak

Ia juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan para pekerja jika terus-menerus melakukan kerja lembur demi mencari nafkah. Isu budaya lembur atau overwork ini pun menjadi tema utama yang diangkat dalam film terbarunya yang berjudul Monster Pabrik Rambut.
 
Selain masalah durasi kerja, Lutesha mengingatkan para pekerja untuk lebih teliti dalam memperhatikan kontrak kerja yang mengikat mereka.
 
“Dan juga ada kontrak yang mengikat karyawan, itu juga bahaya, perlu dibaca dengan baik-baik,” tutur Lutesha.  

Isu Upah di Bawah Standar

Lutesha juga menyinggung persoalan standar gaji yang layak bagi karyawan. Ia menyebutkan bahwa saat ini masih ditemukan pekerja yang menerima upah di bawah standar UMR (Upah Minimum Regional), atau yang kini secara resmi dikenal dengan istilah UMP (Provinsi) dan UMK (Kabupaten/Kota).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA