Persidangan Kasus Perampokan
Pengadilan Negeri Uijeongbu Cabang Namyangju menggelar persidangan ketiga terhadap terdakwa A, seorang pria berusia 30-an yang didakwa atas dugaan perampokan dan penganiayaan, pada Selasa, 21 April 2026.Dalam sidang tersebut, Nana bersama ibunya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan langsung mengenai peristiwa tragis yang terjadi di kediaman mereka.
Ketegangan di Ruang Sidang
Saat bertemu dengan pelaku secara langsung, Nana meluapkan emosinya kepada terdakwa A. Aksi ini segera ditengahi oleh hakim yang mengingatkan bahwa mereka sedang berada di ruang sidang."Apa ini lucu bagimu? Tatap mataku baik-baik,” ucap Nana kepada terdakwa, dikutip dari OSEN, pada Rabu, 22 April 2026.
Meskipun memahami perasaan Nana, hakim memperingatkan bahwa persidangan tidak dapat berjalan lancar jika saksi berada dalam kondisi emosional yang meluap-luap. Nana pun mengakui kesulitannya dalam menahan perasaan tersebut.
"Sulit bagi saya untuk tidak merasa emosional,” ungkap Nana.
Kesaksian Detik-Detik Kejadian
Dalam kesaksiannya, Nana menjelaskan bahwa peristiwa perampokan bermula saat ia mendengar suara ibunya yang tengah dicekik oleh pelaku. Menyadari adanya situasi berbahaya, ia keluar kamar dengan penuh kewaspadaan."Saya mendengar suara rintihan ibu dan deru napas seorang pria. Saat itu saya merasa ada bahaya dan keluar kamar dengan sangat hati-hati,” jelas Nana.
"Saya sangat panik saat itu. Pikiran saya hanya ingin segera memisahkan ibu dari pria itu,” lanjutnya.
Nana mengaku tidak menyangka bahwa pelaku membawa pisau. Ia pun berinisiatif merebut senjata tersebut guna mencegah hal yang lebih buruk.
“Melihat tindakan pelaku, saya yakin dia bisa berbuat apa saja kepada ibu saya. Saya bertindak berdasarkan insting perlindungan diri," ujar Nana.
Perlawanan Terhadap Pelaku
Mantan anggota grup K-Pop After School itu menuturkan bahwa terdakwa memegang mata pisau dengan erat. Hal ini memicu aksi perebutan senjata yang sengit antara pelaku, Nana, dan ibunya.“Saya memukul wajahnya, namun ia tetap tidak melepaskan pisau itu. Di saat yang sama, ibu saya tersadar dan ikut memegangi pisau. Kami bertiga sempat berebut pisau tersebut,” kata Nana.
Setelah merasa kalah tenaga, Nana berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku menyerah. Pelaku berdalih tidak berniat menusuk dan meminta pisau itu dilepaskan.
“Pelaku tampak gemetar dan lehernya terluka serta berdarah akibat sabetan pisau saat kami berebut. Dia meminta maaf dan memohon agar tidak dibunuh,” tutur Nana.
Trauma dan Upaya Keadilan
Pasca-kejadian, Nana meminta sang ibu menghubungi polisi. Ia mengakui peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam.Sebelum memasuki ruang sidang, Nana menyatakan bahwa dirinya sangat tegang hingga harus mengonsumsi obat penenang. Meski demikian, ia berkomitmen untuk menyampaikan kesaksian sesuai fakta.
"Saya akan berusaha mengendalikan emosi dan menyampaikan fakta apa adanya secara transparan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Nana menjadi korban perampokan pada November 2025. Ia dan ibunya berhasil melumpuhkan pelaku bersenjata tajam, meskipun sang ibu mengalami luka di leher. Polisi menilai tindakan mereka sebagai pembelaan darurat sehingga tidak diproses hukum.
Pelaku sempat melaporkan balik Nana dengan tuduhan percobaan pembunuhan, namun laporan tersebut ditolak polisi karena murni merupakan pertahanan diri. Dalam sidang perdana, terdakwa membantah dakwaan dengan mengklaim tidak berniat merampok maupun membawa senjata.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Mei pukul 11.30 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News