Ketika ditemui awak media di kawasan Jakarta Barat, Rabu (26/8), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan Revaldo mengaku menggunakan narkoba untuk menjaga kondisi fisiknya.
Selain itu, sang aktor juga disebut menggunakan narkoba ketika sedang banyak pikiran.
"Alasannya adalah karena supaya badannya fit. Kemudian, supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan, sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," akui Nasriadi.
Meski Revaldo mengaku tengah memiliki banyak beban pikiran, polisi tidak akan mendalami persoalan pribadi yang melatarbelakangi hal tersebut. Penyidik memilih fokus pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika.
"Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," tegas Kombes Pol Nasriadi.
Ditangkap Saat Masih dalam Pengaruh Narkoba
Revaldo ditangkap di unit Apartemen Altiz, Bintaro Utama 3A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin malam, 24 Agustus 2026. Saat diamankan, polisi menyebut aktor tersebut masih berada di bawah pengaruh narkoba.Kondisinya terlihat dari gerak-gerik Revaldo yang lebih banyak termenung dan sesekali menunjukkan respons yang lambat. Meski begitu, ia masih dapat berkomunikasi dengan penyidik dan memberikan keterangan mengenai asal-usul narkoba yang diperolehnya.
"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," tuturnya.
Penangkapan ini menjadi kali keempat Revaldo berhadapan dengan hukum terkait kasus narkotika. Polisi pun mempertimbangkan riwayat tersebut dalam proses hukum yang tengah berjalan, meski tetap ada mekanisme asesmen untuk menentukan kemungkinan rehabilitasi.
"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," tegasnya.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Dalam penangkapan terbaru, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat isap atau bong, serta obat psikotropika jenis Xanax dan alprazolam. Atas temuan tersebut, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka.Nasriadi mengatakan penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta ketentuan dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Revaldo sebelumnya pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2006 dan divonis dua tahun penjara akibat kepemilikan sabu. Ia kembali ditangkap pada 2010 karena memiliki sabu seberat 62 gram. Penangkapan ketiga terjadi pada 2013.
Saat ini, Revaldo masih menjalani proses hukum dan berada dalam penanganan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda