Resbob (Foto: Instagram/adimasfirdauss)
Resbob (Foto: Instagram/adimasfirdauss)

Kronologi Lengkap Kasus Resbob Hina Suku Sunda dan Viking

Rafi Alvirtyantoro • 16 Desember 2025 10:42
Jakarta: Nama Resbob menjadi sorotan publik setelah sebuah video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.
 
Konten yang menyebar luas ini langsung menimbulkan kemarahan dan beragam reaksi dari masyarakat, terutama pihak-pihak yang merasa dilecehkan oleh pernyataan Resbob. Akibatnya, Resbob tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga menerima sanksi berat berupa hukuman akademik dari institusi tempatnya menempuh pendidikan.

Awal Mula Kasus Resbob

Kasus ini bermula dari potongan video yang berasal dari siaran langsung yang dibuat sendiri oleh Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus. Siaran tersebut direkam saat ia sedang mengemudi mobil.
 
Di dalam video, Resbob melontarkan ujaran yang dianggap kasar dan tidak pantas kepada masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Pernyataannya itu kemudian dipotong dan diunggah ulang oleh warganet, menyebar ke berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, X, dan Instagram.

Video yang viral dan ditonton banyak orang ini segera menuai kecaman. Warganet menilai ucapan Resbob tidak etis, menyinggung identitas suku, dan mengandung unsur penghinaan serius.

"Semua orang Sunda anj***, Viking anj*** Viking," ucap Resbob dalam video tersebut, yang membuat masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung memberikan kecaman keras kepadanya.

Klarifikasi Resbob

Pada Kamis, 11 Desember 2025, Resbob merespons kontroversi tersebut dengan mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagramnya, @adimasfirdauss.

Resbob mengakui bahwa ucapannya adalah kesalahan besar yang tidak seharusnya diucapkan. Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut sangat sensitif dan tidak dapat dibenarkan.
 
"Saya sadari ucapan saya adalah hal yang sangat sensitif dan tidak ada pembenaran terhadap hal itu," ucap Resbob dalam video klarifikasi tersebut.
 
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak menaruh dendam atau kebencian terhadap masyarakat Sunda, dan menganggap perkataan yang terlontar dari mulutnya saat itu tidak masuk akal serta tidak berdasar. Secara terbuka, Resbob meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sunda dan mengungkapkan penyesalan mendalam.
 
Dalam klarifikasinya, Resbob mengisyaratkan bahwa ia berada dalam pengaruh alkohol ketika kejadian itu berlangsung.
 
 

Resbob Dilaporkan Polisi

Perwakilan dari Viking Persib Club mengambil langkah tegas dengan melaporkan Resbob secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena konten yang dinilai menghina Viking dan masyarakat Sunda.
 
Menurut Perwakilan Viking, Ferdy Rizky Adikya, pernyataan Resbob berunsur rasisme dan telah menyakiti perasaan banyak pihak, terutama anggota Viking yang mayoritas berasal dari suku Sunda.
 
"Laporan polisi terkait dengan adanya pemberitaan atau konten yang viral ini, dugaan pengihaan kepada Viking," ujar Ferdy, pada Minggu, 14 Desember 2025.
 
Laporan yang masuk sejak 11 Desember 2025 ini merupakan bentuk ketegasan agar Resbob bertanggung jawab atas ucapannya di ranah digital. Selain di Jawa Barat, kasus Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan dugaan ujaran kebencian Resbob yang tercatat sejak 12 Desember 2025.
 
Dalam laporan tersebut, Resbob dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 dan 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP terkait dugaan penyebaran kebencian.
 
“Benar, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (Resbob),” ujar Budi kepada awak media, pada Minggu, 14 Desember 2025.

Resbob Drop Out dari Kampus

Kasus ini berdampak serius pada status akademik Resbob. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status kemahasiswaan Resbob (DO) berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
 
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si., melalui video di akun Instagram resmi universitas, @uwksmediacenter.
 
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017, berupa: pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO,” kata Nugrahini Susantinah Wisnujati, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.
 
Keputusan yang ditetapkan pada 14 Desember 2025 ini didasarkan pada Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025. Resbob, yang nama lengkapnya adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikeluarkan karena terbukti melontarkan pernyataan yang menghina suku Sunda.
 
Nugrahini Susantinah Wisnujati menambahkan bahwa keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menegakkan kode etik untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab dan menghormati keberagaman.
 
 
 

Resbob Ditangkap di Jawa Timur

YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (Resbob) resmi ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur menyusul konten ujaran kebenciannya yang menyinggung suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking).
 
Kabar penangkapan dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin, 15 Desember 2025.
 
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra Rochmawan saat dihubungi oleh awak media.
 
Hendra menjelaskan bahwa Resbob akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke Bandung untuk penanganan perkara lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.
 
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," tutup Hendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan