Kabar penangkapan Resbob dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin, 15 Desember 2025.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra Rochmawan saat dihubungi oleh awak media.
Hendra menjelaskan, setelah diamankan, Resbob akan dibawa terlebih dahulu ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan awal. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung guna penanganan perkara lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," tutup Hendra.
Resbob Dikeluarkan dari Universitas dan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Suporter Viking
Tak hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, Resbob juga menerima sanksi akademik dari kampus tempatnya menempuh pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status Resbob sebagai mahasiswa menyusul kasus ujaran kebencian terhadap salah satu suku.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, melalui video pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi universitas, @uwksmediacenter.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017, berupa: pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO,” kata Nugrahini Susantinah Wisnujati, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.
Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2025.
Sebelumnya, Resbob juga telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diajukan oleh Ferdy Rizki Adilya, kuasa hukum yang mewakili kelompok suporter Viking Persib Club (VPC), dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.
Selain laporan dari Viking, Polda Jawa Barat turut menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Aduan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan Deni Suwardi sebagai pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News