"Gugatan yang diajukan saudara Arya Saloka terhadap cerai talak, yaitu pokok permasalahan adalah perselisihan dan pertengkaran yang menjadi pokok utama. Sehingga, dia mendalilkan perkaranya dengan Pasal 19 Huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975," ungkap Humas PA Jakarta Selatan, H. Suryana kepada awak media.
Suryana menambahkan bahwa Arya Saloka bertindak sebagai pihak pemohon dalam perkara tersebut.
"Arya Saloka Yudha Prawira Surowilogo Bin R Hardono Surowilogo sebagai pemohon. Termohonnya Putri Anne Binti Suyadi," sambungnya.
baca juga: |
Gugatan perceraian ini dilayangkan oleh Arya Saloka kepada sang istri, dilatarbelakangi oleh konflik yang kerap terjadi pada rumah tangga pasangan selebrtis tersebut.
"Perselisihan di antara keduanya terjadi terus menerus dan berulang, makanya diajukan gugatan perceraian oleh Arya Saloka terhadap istrinya," ucap Suryana.
Suryana juga menjelaskan bahwa gugatan cerai ini resmi diajukan pada Selasa, 15 April 2025. Pihak pengadilan pun telah menjadwalkan sidang perdana mereka.
"Gugatan yang diajukan baru saja dilakukan, tepatnya kemarin, Selasa, 15 April 2025. Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menentukan tanggal persidangan pertama yaitu dilakukan pada 30 April 2025," tutup Suryana.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id