Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, membeberkan kondisi kesehatan sang klien yang mengalami penurunan dan membutuhkan penanganan spesialis. Alasan tersebut membuatnya mengajukan permohonan status pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim.
"Jadi, tanggal 10 kemarin, terdakwa pingsan di sel atas informasi beliau kepada kami karena melakukan tapering-off obat sendiri," ucap Faizal.
Saat diberikan kesempatan berbicara oleh hakim, Richard Lee mengaku telah mengonsumsi obat keras golongan antidepresan dalam empat bulan terakhir. Ia juga sadar bahwa melepas obat itu secara tiba-tiba dapat berujung pada masalah kesehatan.
"Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia," kata Richard.
"Yang saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, Yang Mulia," tambahnya.
Richard tidak bermaksud untuk menghalangi jalannya persidangan dengan mengungkapkan kondisi kesehatannya. Dokter kecantikan tersebut menyatakan selalu siap hadir asalkan mendapatkan perawatan medis yang layak.
"Yang Mulia mau sidang setiap hari, saya siap datang setiap hari, tapi mohon kalau Yang Mulia berkenan mengabulkan pengalihan penahanan saya," ucapnya.
Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan
Menanggapi keluhan tersebut, Hakim meminta tim kuasa hukum untuk segera memperbarui dokumen medis dari dokter lapas jika ingin permohonan pengalihan penahanan tersebut dikabulkan.Hakim menjelaskan bahwa surat keterangan yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa izin berobat sementara, bukan rujukan resmi untuk rawat inap yang menjadi syarat utama pertimbangan pengalihan penahanan.
Hal itu disampaikan sekitar dua pekan setelah Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dengan dasar kondisi kesehatan setelah dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang selama persidangan.
Richard Lee ditahan setelah menjadi terdakwa atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Ia diduga mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan serta memberikan label informasi yang tidak sesuai dengan isi kandungan produk.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda