Richard Lee (Foto: Foto: Instagram/dr.richard_lee)
Richard Lee (Foto: Foto: Instagram/dr.richard_lee)

Nggak Mau Ditahan di Lapas, Richard Lee Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Agustinus Shindu Alpito • 19 Juni 2026 10:39
Ringkasnya gini..
  • Richard Lee mengajukan tahanan kota dengan alasan gastritis kronis. Istri dan kuasa hukum menjadi penjamin permohonan itu.
  • Dalam sidang perdana, Richard Lee meminta status tahanan kota sambil tetap berjanji kooperatif dan wajib lapor sesuai aturan.
  • Kasus Richard Lee terkait dugaan pelanggaran BPOM dan perlindungan konsumen kini memasuki sidang perdana di PN Tangerang.
Jakarta: Terdakwa Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
 
Jika permohonan ini dikabulkan, Richard tidak perlu mendekam di lapas atau rutan. Meski ruang geraknya terbatas pada kota tempat tinggalnya, ia hanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
 

Alasan Kesehatan

Ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6), Faizal Hafied selaku kuasa hukum mengungkapkan beberapa hal yang menjadi dasar permohonan pengajuan status tahanan kota. Salah satunya kondisi kesehatan Richard Lee.
 
Ia mengungkap bahwa dokter kecantikan itu mengidap penyakit lambung atau gastritis kronis yang memerlukan penanganan medis secara rutin agar tidak berakibat fatal. Mereka berharap kalau itu bisa menjadi alasan kuat agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," harap Faizal.
 
"Kami tadi memohon kepada majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam,” tambahnya. 
 

Istri Jadi Penjamin

Faizal meyakinkan bahwa Richard akan bersikap kooperatif dan tetap mengikuti segala ketentuan hukum yang berlaku ketika menjadi tahanan kota. Para penjamin dalam permohonan ini adalah sang istri, Reni Effendi, dan pihak kuasa hukum.
 
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum. Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya," ucap Faizal.
 
"Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum," tegasnya.
 
Hingga kini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.
 

Duduk Perkara Kasus Richard Lee

Dalam sidang perdana pada Kamis (18/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan karyawannya untuk melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
 
Tindakan tersebut dinilai bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.
 
JPU menyebut, produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar. Namun, dalam pemasarannya, produk diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.
 
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas JPU.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA