Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad, katanya meski harus ditunda dua kali, Kimberly tetap menghormati putusan itu.
"Secara ecourt, tapi sudah ditunda ya, ditunda 2 kali. kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada Jumat, 29 November 2024," kata Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.
Baca Juga: Takut Pernah Utang dan Lupa, Kimberly Ryder Sebarkan Pesan Ini di Sosmednya |
Machi mengatakan pihaknya menghargai penundaan ini, karena pada 20 November lalu hakim masih melakukan proses komunikasi dan musyawarah. Dalam gugatannya, Machi mengatakan Kimberly ingin beberapa hal, yakni perceraian, hak asuh anak, dan nafkah dari Edward.
“Tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya, dan juga hak asuh anak, dan juga nafkah ya. Terkait nafkah, untuk anak dan istri," tutur Machi.
Menurut Kimberly, nafkah yang pantas diberikan adalah Rp. 40 juta untuk kedua anak, tetapi semua kembali pada putusan hakim nantinya. Tak lupa Machi meminta doa agar pada 29 November nanti hakim sudah dapat memutus perkara ini.
"Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan, dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," tambah Machi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News