Jakarta: Ruben Onsu mengambil langkah hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan sesama jenis ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengajukan pengaduan masyarakat terkait dugaan laporan palsu yang dinilai merugikan nama baiknya.
Minola mengatakan, Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan tersebut. Dia menegaskan kliennya memiliki hak untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga menyampaikan laporan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas tuduhan itu, Ruben menggunakan haknya untuk mengadukan dugaan laporan palsu,” ujar Minola Sebayang di Jakarta.
Minola menjelaskan, pengaduan masyarakat tersebut diajukan pada 17 Oktober 2026. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam laporan dugaan pencabulan itu nantinya berpeluang dimintai keterangan oleh kepolisian untuk mengklarifikasi perkara.
“Klien kami membuat pengaduan masyarakat atau dumas terkait dugaan laporan palsu, pada 17 Oktober 2026. Semua pihak yang terlibat dalam laporan itu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian,” imbuhnya.
Minola mengklaim Ruben tidak menunjukkan kepanikan saat mengetahui adanya laporan dugaan pencabulan yang diajukan sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa, yakni PBMI, GMNI, dan GMKI.
Minola justru mempertanyakan latar belakang munculnya tuduhan tersebut. Dia menilai rangkaian kejadian yang terjadi menimbulkan tanda tanya bagi pihak Ruben. Namun, dugaan mengenai motif pelaporan itu masih menjadi pernyataan dari pihak kuasa hukum dan perlu diklarifikasi melalui proses hukum.
“Ya lucu saja karena semuanya seperti sudah dipersiapkan. Mungkin dikira untuk barang ‘barteran’. Tapi Ruben memilih melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” tuturnya menambahkan.
Minola memastikan Ruben tidak ingin terlibat dalam perang opini di media sosial. Menurut dia, kliennya lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian agar setiap tuduhan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Dia juga mengingatkan bahwa pelapor dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Ketika proses hukum berjalan dan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah,” katanya.
“Silakan dibuktikan nanti laporannya. Kalau kami, memilih melaporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2026 atas dugaan pencabulan sesama jenis. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengaku mewakili organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, terdapat dua hingga tiga orang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan peristiwa tersebut.
Pihak pelapor menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada 2024. Mereka juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, termasuk video, foto, dan sebagian percakapan. Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Di sisi lain, Ruben sebelumnya juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan