Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan diterima kepolisian pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026. Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AA alias AO atau Artos dan F alias Y.
Minola menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan tanpa persetujuan Ruben, kemudian penyebaran rekaman tersebut melalui media sosial. Pihaknya menilai tindakan itu perlu diproses secara hukum karena menyangkut hak korban atas rekaman percakapan pribadi.
"Klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ungkap Minola Sebayang di Jakarta.
Menurut Minola, langkah hukum tersebut diambil setelah Ruben mengetahui adanya unggahan yang menampilkan rekaman percakapan pribadinya. Dia juga menyebut kedua terlapor telah memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai video yang beredar.
"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," beber Minola.
Baca Juga :
Video Ruben Onsu dengan Pria yang Disebar Sarwendah Diduga Berasal dari Email Betrand Peto
Minola menegaskan, laporan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempermasalahkan beredarnya video, tetapi juga menguji penerapan hukum terhadap dugaan perekaman dan penyebaran materi elektronik tanpa izin. Dia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar laporan.
"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," tegas Minola.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital. Menurut Minola, penyebaran rekaman melalui media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan. Jangan kita merasa kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara, dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar atau salah," pungkasnya.
Sebelum laporan terbaru tersebut, Ruben juga telah mengambil langkah hukum menyusul beredarnya video call yang sama. Pada 11 Oktober 2026, dia membuat dua laporan terhadap Sarwendah dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan akses ilegal terhadap akun email pribadi putranya, Betrand Peto Putra Onsu.
“Kan seperti itu, ada tiga laporan. Jadi mari kita hormati,” tutup Minola.
Pria di Video Ruben Onsu Buka Suara
Pria yang terekam melakukan panggilan video dengan Ruben Onsu akhirnya buka suara. Pria berinisial Y itu mengungkapkan awal perkenalannya dengan Ruben Onsu.Menurut penuturan Y, pertemuan pertamanya dengan Ruben berlangsung ketika dia mendampingi teman yang sedang bekerja sebagai MC di sebuah acara ulang tahun. Y bertugas mendokumentasikan kegiatan rekannya sebelum akhirnya berinteraksi langsung dengan Ruben.
Saat itu, Ruben disebut mengajak Y duduk bersama. Keduanya kemudian berbincang dan berkenalan sebelum akhirnya melanjutkan aktivitas masing-masing.
"Jadi saya dan partner saya ini lagi MC, lalu saya duduk di sana, terus si RO ngajak duduk bareng, ngobrol-ngobrol, kenalan," tutur Y di Jakarta
Y mengatakan, setelah perkenalan tersebut, seorang asisten Ruben menghampirinya untuk meminta nomor telepon pribadi. Ketika menanyakan tujuan permintaan itu, Y mendapat jawaban bahwa nomor tersebut diperlukan untuk keperluan pekerjaan.
"Nah, setelah itu si asistennya ini, yang berhijab itu, dia meminta nomor telepon saya, terus aku bilang, 'Buat apa, Kak?' Dia bilang, 'Buat kerjaan.' Oke, akhirnya aku kasih nomor telepon tersebut," papar Y.