Gugatan Terhadap Konten Palsu
Melalui unggahan di akun X @SMTOWNGLOBAL, SM Entertainment memberikan kabar terbaru mengenai progres gugatan hukum terhadap saluran YouTube Sojang. Agensi tersebut menilai bahwa Sojang telah memproduksi dan menyebarkan video berisi informasi palsu yang bertujuan mencemarkan nama baik artis-artis SM.Gugatan tersebut mulai diajukan pada April 2024. Beberapa artis yang dirugikan dalam kasus ini mencakup anggota grup EXO, Red Velvet, dan aespa.
“Perusahaan telah mengajukan pengaduan pidana terhadap pengelola saluran tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Korea Selatan, terkait kasus yang menimpa EXO, Red Velvet, dan aespa,” tulis SM Entertainment, dikutip pada Rabu, 29 April 2026.
“Selanjutnya, pada Oktober di tahun yang sama, kami juga melayangkan gugatan perdata terhadap individu tersebut,” lanjutnya.
Putusan Pelanggaran Hak Kepribadian
Setelah gugatan diajukan, Pengadilan Distrik Incheon memutuskan bahwa pengelola Sojang telah melakukan pelanggaran serius, termasuk penyebaran berita bohong. Keputusan tersebut secara resmi disampaikan pada 15 Januari 2025.“Pengadilan Distrik Incheon memutuskan bahwa pengelola saluran tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap kehormatan dan hak kepribadian artis kami dengan menyebarkan hoaks, serta mengunggah video berisi serangan pribadi maupun ekspresi yang merendahkan. Pengadilan memandang tindakan tersebut sebagai tindak pidana yang jauh melampaui batas kebebasan berpendapat,” tulis SM.
Atas perbuatannya, pengelola saluran Sojang didakwa hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun, 120 jam layanan masyarakat, serta penyitaan aset sebesar kurang lebih 211,42 juta won atau setara Rp2,5 miliar.
“Meski sempat mengajukan banding hingga kasasi, putusan asli tersebut kini telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tulis SM.
Ganti Rugi bagi Artis dan Perusahaan
Baru-baru ini, Divisi Sipil ke-14 Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memutuskan bahwa pengelola akun Sojang melanggar hak kepribadian artis SM Entertainment melalui konten serangan personal. Keputusan ini ditetapkan pada 22 April 2026.“Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar 130 juta won (Rp1,5 miliar) kepada para artis,” tulis SM.
Selain kerugian personal, pengadilan menilai video-video tersebut telah menurunkan citra dan nilai merek para artis yang merupakan aset utama perusahaan. Hal ini dinilai menghambat operasional bisnis dan pelaksanaan tugas SM secara signifikan.
“Oleh karena itu, pengadilan juga mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar 40 juta won (Rp469 juta) kepada pihak perusahaan. Total kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengelola 'Sojang' adalah sebesar 170 juta won (Rp1,9 miliar),” tulis SM.
Komitmen Melindungi Artis
Dalam pernyataan penutupnya, SM Entertainment berkomitmen untuk terus menindak tegas saluran YouTube yang melakukan serangan fisik maupun penyebaran fitnah terhadap artis mereka.“SM Entertainment akan terus mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa toleransi terhadap saluran YouTube mana pun yang melakukan serangan pribadi, penghinaan, atau penyebaran fitnah demi melindungi artis kami. Kami meminta agar segala bentuk tindakan ilegal terhadap artis kami segera dihentikan. Terima kasih,” pungkas SM.
안녕하세요, SM엔터테인먼트입니다.
— SMTOWN (@SMTOWNGLOBAL) April 29, 2026
당사 소속 아티스트와 관련하여 비방 목적의 허위 사실이 포함된 영상을 제작 및 유포한 유튜브 ‘탈덕수용소’ 채널에 대한 법적 대응 결과를 안내드립니다.
당사는 2024년 4월 해당 채널 운영자를 EXO, Red Velvet, aespa에 대한 정보통신망법상 명예훼손과 모욕…
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News