RM BTS (Foto: X/bts_bighit)
RM BTS (Foto: X/bts_bighit)

Respons Big Hit Music Soal Foto RM BTS Merokok di Area Terlarang Jepang

Rafi Alvirtyantoro • 24 April 2026 08:57
Ringkasnya gini..
  • Big Hit Music menanggapi foto RM BTS yang kedapatan merokok di area terlarang di Jepang namun belum merilis permintaan maaf resmi.
  • Media Jepang merilis foto RM BTS merokok di koridor gedung tanpa fasilitas merokok usai konser di Tokyo Dome.
  • RM BTS terancam denda hingga 300 ribu yen atau Rp32,4 juta karena melanggar Undang-Undang Peningkatan Kesehatan Jepang di area publik.
Jakarta: Pihak agensi telah memberikan respons terkait kabar RM BTS yang kedapatan merokok di area terlarang saat berada di Jepang.

Respons Agensi Terkait Foto RM

iMBC Entertainment melaporkan bahwa Big Hit Music tidak menyampaikan permintaan maaf langsung mengenai kasus yang menimpa pemimpin grup K-pop BTS tersebut. Pihak agensi hanya menyatakan telah mengetahui kejadian itu, tetapi meminta media domestik untuk tidak memberitakannya karena foto tersebut berasal dari media paparazi.
 
Selain itu, Big Hit Music menambahkan bahwa saat ini belum ada rencana untuk merilis pernyataan resmi tambahan.  

Kronologi Kejadian di Tokyo

Sebelumnya, majalah mingguan Jepang, Shukan Bunshun, merilis sejumlah foto pada 22 April 2026 yang memperlihatkan RM BTS tengah merokok di kawasan bebas rokok. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung saat RM sedang berkumpul bersama rekan-rekannya usai menyelesaikan konser BTS di Tokyo Dome, Jepang, pada 17-18 April 2026.
 
Dalam foto-foto yang dipublikasikan, RM tampak sedang bercengkerama dan tertawa bersama kerabatnya sambil memegang rokok. Masalah utamanya adalah lokasi tersebut merupakan area dilarang merokok. Menurut laporan media terkait, gedung tempat bar yang dikunjungi RM memang tidak menyediakan fasilitas ruang merokok khusus.  

Pelanggaran Aturan dan Dampak Lingkungan

Meski sempat diperingatkan oleh petugas keamanan, RM dan rekan-rekannya dilaporkan tetap lanjut merokok di koridor gedung. Ironisnya, mereka meninggalkan lokasi begitu saja tanpa membersihkan sisa rokok tersebut.

Akibatnya, seorang staf wanita terpaksa turun tangan untuk membersihkan abu serta puntung rokok dan mengepel lantai. Foto lain yang dirilis memperlihatkan momen saat staf tersebut harus berlutut untuk membersihkan lantai yang kotor.  

Ketentuan Hukum di Jepang

Berdasarkan revisi Undang-Undang Peningkatan Kesehatan Jepang yang berlaku sejak April 2020, merokok di tempat umum seperti restoran dan kantor pada prinsipnya dilarang keras. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga 300 ribu yen atau Rp32,4 juta bagi perokok, dan 500 ribu yen atau Rp54 juta bagi pengelola fasilitas.
 
Mengingat aturan merokok di dalam ruangan di Korea Selatan juga sangat ketat, RM dinilai seharusnya memahami aturan serupa yang berlaku di lokasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA