Kasus ini bermula dari laporan Tara ke Polda Metro Jaya (LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA) pada 25 September 2025. Tara menuding Rendy melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di Leon Klab, Jakarta, pada 2017 silam.
Namun, langkah Tara yang mengungkap identitas serta memaparkan sejumlah unit bisnis Rendy secara eksplisit di media sosial berujung pada laporan balik dari pihak pengusaha tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 23 Februari 2026, Tara mengonfirmasi bahwa dirinya kini harus menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang ia laporkan tersebut.
“Aku ingin menyampaikan satu informasi penting, aku resmi dilaporkan balik oleh terlapor atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Tara.
Dalam unggahan video tersebut, Tara menyoroti fenomena "pelaporan balik" yang kerap dialami oleh para penyintas kekerasan seksual saat mencoba mencari keadilan. Menurutnya, tindakan tersebut sering kali menjadi beban tambahan bagi korban.
“Dilaporkan, ditekan, dibuat lelah secara mental dan hukum,” lanjutnya.
Meski kini dibayangi ancaman pidana pencemaran nama baik, Tara menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tidak akan menarik pernyataan yang telah ia bagikan ke publik.
"Aku tidak akan mencabut apa yang sudah aku sampaikan. Aku berbicara berdasarkan pengalaman yang aku alami, dan aku siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Tara.
Ia pun melempar pesan reflektif kepada publik mengenai dampak dari aksi lapor balik terhadap keberanian korban-korban kekerasan seksual lain untuk bersuara.
“Tapi aku juga ingin kita berpikir bersama, kalau setiap orang yang bersuara tentang kekerasan seksual langsung dilaporkan balik, apa dampaknya bagi korban-korban lain?” ungkapnya.
“Aku akan menghadapi proses ini dengan tenang, aku percaya proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, dan karena itu aku mengajak kalian untuk ikut mengawal kasus ini,” tutup Tara.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengakui bahwa pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Tara memiliki tantangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa rentang waktu kejadian yang terjadi pada 9 tahun lalu, menjadi kendala utama dalam proses penyidikan.
“Kendala penyidik di mana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017, saksi-saksi yang merujuk kejadian sangat minim keterangan karena kejadian 2017,” ujar Budi kepada awak media, pada Senin, 23 Februari 2026.
​Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kedua laporan tersebut untuk menentukan kelanjutan perkara dari sisi dugaan kekerasan seksual maupun dugaan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News