Sementara Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H yang merupakan dosen Fakultas Hukum UI membedah membahas kedudukan dan kewenangan LMKN secara peraturan perundang-undangan. Dilanjutkan dengan Andi Sandi A.T. Tonralipu, S.H., LL.M. yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara FH UGM.
Diskusi dilanjutkan dengan paparan Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H yang merupakan Dosen Keuangan Negara FH UI. Dian banyak membahas soal kedudukan lembaga negara dan pertanggungjawaban keuangan LMKN.
Dia menyoroti biaya operasional LMKN yang diambil dari royalti yang diperolehnya sebesar 20 persen paling banyak. Hal ini tidak terlepas dari status LMKN yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-apbn.
"LMKN yang dibentuk menteri berdasarkan Pasal 18 ayat 1 PP No.56 tahun 2021 sehingga tugas dan susunannya diatur oleh menteri menyebabkan karakter hukumnya menjadi lembaga pemerintahan. Lembaga pemerintah, mau inti, pendukung, pembantu, semua harus menggunakan APBN, tidak boleh menggunakan mekanisme selain APBN," jelas Dian.
Dr Fitriani A Sjarif S.H, M.H selaku ketua penyelenggara Diskusi Publik berharap, diskusi yang digelar ICLD ini memberikan perspektif baru sekaligus edukasi bagi masyarakat, termasuk musisi dan para pemangku kepentingan di dalamnya.
Prof. Dr. Agus Sardjono, yang juga merupakan profesor di bidang Hak Kekayaan Intelektual ingin PP Nomor 56 Tahun 2021 memang dibuat untuk kepentingan musisi selaku pemilik hak cipta. Dia juga berharap diskusi ini menjadi bahan masukan dan dibahas secara terbuka.
"Tujuannya hanya satu, untuk kebaikan dan kesejahteraan pemilik hak cipta, karena mereka telah memberikan kontribusi yang besar kepada kebudayaan Indonesia, kepada masyarakat kita. Jadi tolong perhatian kita dalam penyusunan UU, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan rakyat," tutup Prof. Dr. Agus Sardjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id