Gugatan cerai yang diajukan Acha dikabulkan secara verstek karena Vicky tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi. Amril Mawardi selaku Hakim Ketua memutuskan perkara tanpa kehadiran suami dari bintang film Heart itu.
Dalam dokumen putusan bernomor 1619/Pdt.G/2024/PAJP, hakim menjatuhkan talak satu ba'in sughra.
"Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin H. Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti Ir. Sagitta Ahimsha)," bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, aktris berusia 35 tahun itu diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,358 juta. Proses perceraian ini ternyata telah diajukan sejak Desember 2024, tetapi baru terungkap beberapa pekan setelah putusan dikeluarkan.
baca juga:
|
Perceraian ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya tak ada tanda-tanda konflik yang mencuat ke publik. Keduanya sempat menunjukkan keharmonisan di media sosial, termasuk unggahan foto bersama pada November 2024.
Namun, jejak interaksi mereka mulai berkurang di media sosial sejak beberapa tahun terakhir. Pasangan tersebut menikah pada 2015 dan dikaruniai seorang anak perempuan setahun kemudian.
Sementara itu, tidak diketahui secara pasti penyebab perpisahan mereka. Keputusan hukum ini menandai akhir dari sembilan tahun pernikahan pasangan selebritas tersebut.
(Maulia Chasanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id