Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan Netflix disebut belum membayarkan royalti sejak mulai membuka layanan komersial digital di Indonesia pada 2016.
"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," ungkap Bigi, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Bigi, kewajiban pembayaran royalti tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," lanjutnya.
LMKN Ancam Laporkan Netflix
Desakan pembayaran royalti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hak cipta di ruang digital. Pemerintah sebelumnya telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial.Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu, dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik dapat dilaporkan kepada kementerian yang membidangi urusan hukum.
Bigi mengatakan LMKN siap membawa persoalan tersebut kepada pemerintah apabila Netflix tidak segera memenuhi kewajibannya.
"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia," tegas Bigi.
Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku juga memungkinkan pemerintah mengambil sejumlah langkah terhadap layanan digital yang terbukti melanggar ketentuan hak cipta, mulai dari penutupan situs internet hingga pemblokiran atau pembatasan akses terhadap konten yang bermasalah.
"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah. Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," tutup Bigi.
Netflix Disebut Bayar Royalti di Negara Lain
Di sisi lain, LMKN mengklaim Netflix telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti di sejumlah negara Asia Tenggara. Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix disebut telah membayarkan royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.LMKN pun disebut telah melakukan komunikasi dengan pihak Netflix untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan informal antara kedua pihak bahkan telah berlangsung di London beberapa waktu lalu untuk membicarakan kewajiban pembayaran royalti yang disebut masih tertunggak di Indonesia.