Dandhy Dwi Laksono (Foto: Instagram/dandhy_laksono)
Dandhy Dwi Laksono (Foto: Instagram/dandhy_laksono)

Dandhy Laksono Sutradara Film Pesta Babi Dipolisikan Mama Sinta

Elang Riki Yanuar • 03 Juni 2026 21:14
Ringkasnya gini..
  • Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Mama Sinta terhadap kreator film Pesta Babi terkait dugaan pelanggaran data pribadi.
  • Mama Sinta mengaku kecewa wajahnya ditampilkan dalam film Pesta Babi tanpa izin dan melaporkan pihak terkait ke polisi.
  • Laporan terhadap sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Johnny Teddy Wakum kini didalami penyidik bersama saksi serta barang bukti.
Jakarta: Polemik yang menyelimuti film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita kian memanas. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Yasinta Moiwend atau biasa disapa Mama Sinta terhadap para kreator dokumenter tersebut.

Pelanggaran Data Pribadi

Tak hanya melaporkan Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum (JTW), Mama Sinta turut menyeret Dandhy Dwi Laksono selaku sutradara film Pesta Babi. Ia menyebut bahwa tim penggarap film telah mengeksploitasi data pribadinya tanpa izin.
 
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (2/6).
 
"Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL," ucap Budi.

Butuh Keterangan Saksi

Kemudian, Budi menyebut bahwa tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera meminta keterangan dari para saksi terkait untuk mendalami laporan tersebut. Mereka juga akan menganalisis barang bukti yang disertakan. 

"Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat (dilaporkan), tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," tutur dia.

Alasan Polisi Terima Laporan Mama Sinta

Di kesempatan yang sama, Budi turut menerangkan soal alasan Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Mama Sinta. Ia menyoroti bagaimana film tersebut dibuat di Tanah Papua, tempat asal pelapor.
 
Pihak kepolisian menegaskan kalau mereka memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan yang dilayangkan masyarakat terlepas dari mana ia berasal. Termasuk laporan yang dibuat Mama Sinta.
 
"Seluruh kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini," tutur dia.
 
"Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya," tambahnya.

Alasan Mama Sinta Laporkan Tim Pesta Babi ke Polisi

Sebelumnya, laporan Mama Sinta terhadap Johnny Teddy Wakum teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke itu dijerat Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
 
Mama Sinta selaku pelapor mengaku sakit hati dengan pemutaran film Pesta Babi yang menampilkan dirinya. Ia mengaku tidak mengizinkan mukanya muncul di dokumenter tersebut kepada pihak pencipta film.
 
"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta.
 
"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan," pungkasnya.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA