ILUSTRASI: Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di Tanah Air/ANTARA/Umarul Faruq.
ILUSTRASI: Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di Tanah Air/ANTARA/Umarul Faruq.

Syarat Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Cepat

Haji Haji 2018
Sobih AW Adnan • 24 Agustus 2018 22:08
Jakarta: Sebanyak 300 orang jemaah haji mengajukan pulang lebih cepat (tanazul) karena sejumlah alasan. Dokumen pengajuan mereka kini diproses petugas Kantor Urusan Haji (KUH) Daerah Kerja (Daker) Mekah.
 
Kepala Daker Mekah Endang Jumali mengatakan, jumlah pengaju tanazul tersebut sudah muncul sejak di fase wukuf. Kemungkinan, angkanya bertambah.
 
Alasan yang diajukan pun bermacam-macam. Paling banyak, karena pisah rombongan. Mereka adalah anggota kelompok terbang (kloter) tertentu yang terpisah dari rombongannya saat berangkat dari Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Digabungkan dengan kloter dan rombongan asalnya,” kata Endang di Mekah, dikutip laman Kemenag.go.id, Jumat, 24 Agustus 2018.
 
Baca: Armuzna Selesai, Jemaah Haji Wafat Menjadi 151 Orang
 
Alasan kedua, kata Endang, jemaah biasanya mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan perawatan lanjutan di Tanah Air. Syaratnya, sebelum pulang mereka harus mendapatkan persetujuan tim medis yang menyatakan dirinya mampu dan layak terbang.
 
Alasan lainnya adalah urusan dinas. Biasanya, mereka tergabung dalam Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Namun, pengajuan itu akan diseleksi dan diverifikasi lebih lanjut. Tak semua TPHD bisa mengajukan percepatan pemulangan ke Tanah Air.
 
"TPHD harus menunjukkan bukti undangan pelantikan atau pun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan," kata Endang.
 
Setelah dokumen diajukan, petugas Daker akan memverifikasi berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan. Setelah itu, dokumen diajukan kepada maktab. Jika disetujui, petugas akan mencarikan tiket pesawat.
 
Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah Nirwan Satria mengatakan, jemaah yang mengajukan tanazuldengan alasan sakit akan mendapatkan perhatian lebih. Dokter spesialis penerbangan akan memastikan apakah layak terbang atau tidak.
 
"Lalu seperti apa posisi duduknya. Apakah biasa atau harus sedikit berbaring. Ini bisa disesuaikan,” kata Nirwan.
 
Tak sembarang jemaah sakit boleh menjadi penumpang pesawat. Sesuai ketentuan umum penerbangan internasional, mereka yang mengidap penyakit menular semisal paru-paru, tuberculosis (TBC), dan penyakit menular lainnya dipastikan tidak boleh berangkat.
 


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SBH)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif