Jika tidak melakukannya, maka seorang muslim harus membayar fidyah. Melansir dari laman MUI, perintah mencukur rambut bagi orang yang ihram haji didasarkan pada firman Allah SWT hingga beberapa hadist Rasulullah SAW.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath ayat 27).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari).

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada.” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Doa Melihat Ka'bah: Arab, Latin, dan Artinya |
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendoakan jamaah haji atau umrah yang mencukur atau memendekkan rambutnya selesai haji dan umrah:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata, “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata lagi, “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau baru bersabda, “Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya.” (HR Bukhari).

Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.” (HR Ibnu Hibban).
Ukuran mencukur rambut bagi jamaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu). Sedangkan untuk bagi jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. Demikian penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal 269.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(PRI)