Mengacu keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) sudah membentuk pasukan khusus yang bekerja 24 jam untuk menindak tegas para pengendara yang mengangkut jemaah calon haji (JCH) yang tidak memiliki izin haji (tasrekh).
Harian Gazette dan Arab News edisi 30 Juli 2018 menyebutkan, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin meminta masyarakat Indonesia di Arab Saudi agar memperhatikan peringatan itu secara serius.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berikut penjelasan selengkapnya tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengendara yang kedapatan mengangkut calhaj tidak berizin.
Sanksi untuk pelanggaran pertama, yakni kurungan (hukuman penjara) 15 hari, ditambah 10 ribu riyal (Rp36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita.
Ditambah lagi akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Bagi pelanggar untuk kedua kalinya akan diberlakukan kurungan selama 2 bulan penjara, ditambah 25 ribu riyal (Rp90 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita.
Pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Bagi pelanggar untuk ketiga kalinya, pengendara akan dijatuhi kurungan selama 6 bulan penjara, denda 50 ribu riyal (Rp180 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut, serta kemungkinan kendaraan disita.
Pelanggar juga dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Jawazat mengimbau masyarakat, baik warga Saudi atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi, agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang terkait pelaksanaan ibadah haji agar terhindar dari sanksi.
Jemaah yang datang dari luar negeri juga diingatkan agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visanya habis.
"Tahun lalu, KJRI menangani seorang WNI yang ditangkap gara-gara kedapatan membawa 65 WNI yang bekerja di perusahaan Bin Laden di Mekkah. Mereka hendak pergi haji tapi tidak punya tasrekh (surat izin)," ujar Konjen, Kamis, 2 Agustus 2018.
Akibatnya, tambah Konjen, pria berinisial AR itu harus mendekam di tahanan selama 8 bulan karena tidak mampu membayar denda sebesar 10 ribu riyal per penumpang yang dia angkut.
"Yang sempat kami temui WNI bernama AR, sudah 8 bulan. Dia diasingkan di anbar (ruang tahanan) bersama warga Yaman. Kami tidak pernah diberikan info tentang dia (AR) ada di ambar itu," ujar Haris Agung Syarif, Staf Fungsi Konsuler yang kesehariannya bertugas di Tarhil (pusat detensi imigrasi) Shumaisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)