Menurutnya, jemaah berhak mendapatkan asuransi dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba kembali di rumah jemaah. Berikutnya, anggota jemaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh.
Sampai Minggu, 28 Juli 2019, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama RI mencatat sudah terdapat 25 calon haji yang wafat, mulai dari meninggal di perjalanan, di pesawat, saat berada di Madinah, dan saat berada di Makkah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Calon haji yang meninggal tersebut, kata Subhan, mendapatkan perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp18 juta hingga Rp125 juta. Sedangkan bagi calon haji yang meninggal karena kecelakaan mendapat nilai asuransi dua kali lipatnya.
Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daker Bandara Cecep Nursyamsi mengatakan, perlindungan asuransi jemaah diberikan saat di pesawat. Jika calon haji meninggal selama perjalanan udara, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar Rp125 juta.
"Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris," kata Cecep.
Bagi calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal almarhum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)