ILUSTRASI: Ribuan umat Islam sedang bertawaf mengelilingi kakbah/ANTARA/Prasetyo Utomo
ILUSTRASI: Ribuan umat Islam sedang bertawaf mengelilingi kakbah/ANTARA/Prasetyo Utomo

Sebagian Jemaah Haji Sudah di Tahap Tawaf Ifadah

Haji Haji 2018
Antara • 23 Agustus 2018 21:31
Mekah: Sebagian jemaah haji Indonesia sudah memasuki rangkaian ibadah tawaf ifadah. Mereka yang memilih nafar awal itu mulai bergerak dari Mina ke pusat kota Mekah, Arab Saudi.
 
Nafar, dari segi bahasa bermakna rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik.
 
Nafar terbagi dua bagian, yakni nafar awal dan nafar tsani.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nafar awal meninggalkan Mina lebih dulu. Hitungannya, paling lambat sebelum terbenam matahari pada 12 Zulhijah. Sedangkan nafar tsani adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah setelah melempar jumrah ula, wustha dan aqabah.
 
Baca: Rangkaian Haji Sudah Memasuki Tahap Akhir
 
Kementerian Agama (Kemenag RI) memperkirakan jumlah jemaah Indonesia mengambil nafar awal adalah 60 persen dari total jemaah haji reguler yang kurang dari 204 ribu orang.
 
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Zawawi mengatakan, tidak ada perbedaan bagi jemaah yang memilih nafar awal atau nafar tsani. Keduanya, memiliki nilai pahala yang sama.
 
Pertimbangan jemaah memilih nafar lebih terkait pada kemudahan mobilisasi jemaah Indonesia dari Arafah,Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) kembali ke Mekah," kata Ali, di Mekah, Kamis, 23 Agustus 2018.
 
Tawaf Ifadah merupakan bagian dari rukun haji. Rukun haji adalah unsur-unsur dari ibadah yang jika ditinggalkan salah satunya dihukumi tidak sah secara keseluruhan.
 
Yang termasukrukun haji di antaranya adalah berniat dan mengenakan kain ihram, berdiam (wukuf) di Arafah, mengelilingi kakbah (tawaf) Ifadah, lari kecil (sai) antara bukit Shofa dan Marwa, serta bercukur (tahalul).
 
Baca:PPIH: Jangan Paksakan Diri Melempar Jumrah
 
Selain rukun, terdapat pula wajib haji yang menuntut keharusan jemaah untuk melakukan amalan-amalan tersebut. Berbeda dengan rukun, jika meninggalkan salah satu wajib haji tidak dianggap membatalkan akan tetapi dihukumi berdosa.
 
Jemaah yang meninggalkan wajib haji diharuskan membayar denda atau dam. Di antara wajib haji adalah meninggalkan larangan-larangan berihram, mabit di Muzdalifah, lempar jumrah aqobah, mabit di Mina, lempar jumrah hari tasyrik dan tawaf wada' (perpisahan).
 


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SBH)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif