BEAUTY
Klarifikasi Pinkflash Imbas Produknya Masuk Daftar Bahaya BPOM
Aulia Putriningtias
Jumat 07 November 2025 / 15:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, termasuk Pinkflash. Jenama ini dikenal sebagai merek terjangkau bagi para beauty enthusiast.
Hasil pengawasan pihak BPOM tersebut pun tidak bisa dikatakan baru-baru ini. BPOM telah melakukan penelusuran, pengawasan, dan temuan periode Juli hingga September 2025.
Ada dua produk yang terdaftar dalam nama-nama kosmetik yang berbahaya, yaitu Pinkflash 3 Pan eyeshadow PF-E23 BR02 dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04.
BPOM menemukan masing-masing produk mengandung pewarna acid orange 7 dan pewarna merah K10 yang dilarang sebab bisa memicu kanker, kerusakan liver, dan sistem saraf serta otak.
Nomor izin edar dua produk tersebut telah dicabut, laporan dari BPOM. Publik diminta tetap waspada dan teliti dalam membeli komestik dan produk perawatan tubuh atau skincare.
Setelah beredar kabar tersebut, Pinkflash pun buka suara terkait kehadiran produk yang berbahaya oleh BPOM. Klarifikasi tersebut dirilis pada sosial media Instagram, @pinkflashcosmetics.
"Per tanggal surat BPOM diterbitkan, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store atau distributor maupun marketplace resmi," tulis pihak Pinkflash.
Mereka juga akan melakukan pemberian kompensasi dua kali lipat dari harga pembelian produk. Jika Sobat Medcom merasa pernah membeli produk di atas, dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Foto produk
- Bukti pembelian atau invoice
- Nama lengkap
- Nomor telepon dan alamat email
- Nomor rekening atau e-wallet untuk pengembalian dana
Kirimkan format tersebut melalui email resmi cs.pinkflashid@gmail.com. Pihak Pinkflash mengatakan bahwa mereka akan melakukan proses kompensasi maksimal tujuh hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)
Hasil pengawasan pihak BPOM tersebut pun tidak bisa dikatakan baru-baru ini. BPOM telah melakukan penelusuran, pengawasan, dan temuan periode Juli hingga September 2025.
Ada dua produk yang terdaftar dalam nama-nama kosmetik yang berbahaya, yaitu Pinkflash 3 Pan eyeshadow PF-E23 BR02 dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04.
BPOM menemukan masing-masing produk mengandung pewarna acid orange 7 dan pewarna merah K10 yang dilarang sebab bisa memicu kanker, kerusakan liver, dan sistem saraf serta otak.
Nomor izin edar dua produk tersebut telah dicabut, laporan dari BPOM. Publik diminta tetap waspada dan teliti dalam membeli komestik dan produk perawatan tubuh atau skincare.
Setelah beredar kabar tersebut, Pinkflash pun buka suara terkait kehadiran produk yang berbahaya oleh BPOM. Klarifikasi tersebut dirilis pada sosial media Instagram, @pinkflashcosmetics.
"Per tanggal surat BPOM diterbitkan, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store atau distributor maupun marketplace resmi," tulis pihak Pinkflash.
Mereka juga akan melakukan pemberian kompensasi dua kali lipat dari harga pembelian produk. Jika Sobat Medcom merasa pernah membeli produk di atas, dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Foto produk
- Bukti pembelian atau invoice
- Nama lengkap
- Nomor telepon dan alamat email
- Nomor rekening atau e-wallet untuk pengembalian dana
Kirimkan format tersebut melalui email resmi cs.pinkflashid@gmail.com. Pihak Pinkflash mengatakan bahwa mereka akan melakukan proses kompensasi maksimal tujuh hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)