FITNESS & HEALTH
Kemenkes Pastikan Harga Obat Tak 'Meroket' Tinggi
Yatin Suleha
Minggu 14 Juni 2026 / 15:11
- Lagi ramai bahas harga obat yang katanya bakal naik gara-gara kurs rupiah sama harga minyak?
- Tenang, Kemenkes sudah kasih update kok!
- Kemenkes pastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tetap dalam batas wajar.
Jakarta: Lagi ramai bahas harga obat yang katanya bakal naik gara-gara kurs rupiah sama harga minyak? Tenang, Kemenkes sudah kasih update kok!
Kemenkes memastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.
Apalagi buat kamu pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harga obat dipastikan aman dan tetap terjaga kok, enggak ada kenaikan sama sekali. Jadi, enggak perlu panik ya!
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar.
.jpg)
(Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga obat tersebut. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.
"10 sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi.
Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut.
Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Kemenkes memastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.
Apalagi buat kamu pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harga obat dipastikan aman dan tetap terjaga kok, enggak ada kenaikan sama sekali. Jadi, enggak perlu panik ya!
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar.
.jpg)
(Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga obat tersebut. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.
"10 sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi.
Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut.
Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)