KULINER
Jiwa Group Sandang Sertifikat Halal Grade A dari MUI dan BPJPH
A. Firdaus
Kamis 10 Maret 2022 / 19:06
Jakarta: Merujuk data dari State of the Global Islamic Report pada 2020/2021, Indonesia menempati urutan pertama sebagai pasar produk makanan halal terbesar di dunia senilai Rp2.046 triliun. Oleh karena itu, industri makanan dan minuman di Indonesia dengan pangsa pasar mayoritas beragama muslim tentunya menganggap sertifikat halal merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah produk dalam negeri.
Label halal menjadi prioritas oleh mayoritas konsumen Indonesia. Harapannya, mendapatkan garansi rasa tenang dan aman selama mengkonsumsi makanan atau minuman yang berlabel dari MUI.
Pasalnya, label ini tidak hanya mengkaji apa yang menjadi halal atau haram dari sebuah produk, namun juga menelaah lebih jauh tentang proses pembuatannya dari hulu hingga hilir yang dipastikan terjamin dan tidak terkontaminasi. Jiwa Group pun mendapatkan Sistem Jaminan Halal (HAS), yang artinya bahwa telah ada sistem manajemen halal dalam perusahaan dan juga fasilitas produksi yang terjamin.
Sertifikat Halal Grade A diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kepada seluruh outlet Jiwa Group yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikasi ini sekaligus menjadi tanda bahwa Jiwa Group telah mengimplementasikan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan kategori penilaian Sangat Baik.
Tiga merek dagang terkenal di bawah naungan Jiwa Group, yaitu Janji Jiwa, Jiwa Toast dan Jiwa Tea menerima sertifikasi halal secara simbolis melalui konferensi pers yang diadakan di salah satu outlet, yaitu di Janji Jiwa X Kemang 10, Jakarta Selatan, pada Kamis 10 Maret 2022.
"Sejak awal beroperasi, kami sadar akan pentingnya konsumsi makanan halal di Indonesia. Sesuai dengan salah satu nilai yang kami miliki 'A Cup for The People', kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan," ujar Billy Kurniawan selaku CEO & Founder Jiwa Group.
"Oleh karena itu, setelah melewati proses yang bertahap, akhirnya Sertifikat Halal ini kami dapatkan. Semoga dengan adanya hal ini Jiwa Group dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan yang menikmati produk kami,” jelasnya.
Diberikannya sertifikat ini tak lepas dari rangkaian proses panjang. Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI, mengatakan bahwa Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberikan kepada Jiwa Group telah melewati serangkaian proses audit pada tahun 2021.
"Berdasarkan serangkaian proses audit yang kami lakukan, Jiwa Group berhak menerima status nilai Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) dengan nilai A. Nilai tersebut diperoleh dari pemenuhan kriteria SJH yang sangat baik seperti Kebijakan halal, Tim manajemen halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas produksi, Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, Kemampuan telusur, Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, Audit internal, dan Kaji ulang manajemen," terang Muti.
Sementara Dr. H. Mastuki, M.Ag, selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengatakan, penguatan produk halal jadi salah satu pilar penting dalam pemasaran makanan dan minuman di Indonesia.
"Sertifikasi halal yang kami berikan kepada Jiwa Group sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," pungkas Matsuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Label halal menjadi prioritas oleh mayoritas konsumen Indonesia. Harapannya, mendapatkan garansi rasa tenang dan aman selama mengkonsumsi makanan atau minuman yang berlabel dari MUI.
Pasalnya, label ini tidak hanya mengkaji apa yang menjadi halal atau haram dari sebuah produk, namun juga menelaah lebih jauh tentang proses pembuatannya dari hulu hingga hilir yang dipastikan terjamin dan tidak terkontaminasi. Jiwa Group pun mendapatkan Sistem Jaminan Halal (HAS), yang artinya bahwa telah ada sistem manajemen halal dalam perusahaan dan juga fasilitas produksi yang terjamin.
Sertifikat Halal Grade A diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kepada seluruh outlet Jiwa Group yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikasi ini sekaligus menjadi tanda bahwa Jiwa Group telah mengimplementasikan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan kategori penilaian Sangat Baik.
Tiga merek dagang terkenal di bawah naungan Jiwa Group, yaitu Janji Jiwa, Jiwa Toast dan Jiwa Tea menerima sertifikasi halal secara simbolis melalui konferensi pers yang diadakan di salah satu outlet, yaitu di Janji Jiwa X Kemang 10, Jakarta Selatan, pada Kamis 10 Maret 2022.
"Sejak awal beroperasi, kami sadar akan pentingnya konsumsi makanan halal di Indonesia. Sesuai dengan salah satu nilai yang kami miliki 'A Cup for The People', kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan," ujar Billy Kurniawan selaku CEO & Founder Jiwa Group.
"Oleh karena itu, setelah melewati proses yang bertahap, akhirnya Sertifikat Halal ini kami dapatkan. Semoga dengan adanya hal ini Jiwa Group dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan yang menikmati produk kami,” jelasnya.
Diberikannya sertifikat ini tak lepas dari rangkaian proses panjang. Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI, mengatakan bahwa Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberikan kepada Jiwa Group telah melewati serangkaian proses audit pada tahun 2021.
"Berdasarkan serangkaian proses audit yang kami lakukan, Jiwa Group berhak menerima status nilai Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) dengan nilai A. Nilai tersebut diperoleh dari pemenuhan kriteria SJH yang sangat baik seperti Kebijakan halal, Tim manajemen halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas produksi, Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, Kemampuan telusur, Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, Audit internal, dan Kaji ulang manajemen," terang Muti.
Sementara Dr. H. Mastuki, M.Ag, selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengatakan, penguatan produk halal jadi salah satu pilar penting dalam pemasaran makanan dan minuman di Indonesia.
"Sertifikasi halal yang kami berikan kepada Jiwa Group sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," pungkas Matsuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)