Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemusnahan Pangan Berporcine Bentuk Integritas Sistem Halal

Medcom • 16 Mei 2025 09:29
Jakarta: Pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai sebagai bentuk integritas pada sistem halal. Pelaku usaha diminta menginternalisasi nilai halal sebagai bagian dari etika bisnis.
 
Ketua Umum Milenial Muslim Bersatu (MMB) Khairul Anam mengatakan, pemusnahan makanan mengadung porcine mencerminkan komitmen nyata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia. 
 
"Ini langkah cepat, transparan, dan bertanggung jawab yang diambil BPJPH dan produsen. Bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak konsumen muslim yang sangat fundamental," kata Anam.

Menurut Anam, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas sistem halal nasional. Ia menekankan, kehalalan sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi yang konsisten dan dapat diaudit.
 
"BPJPH bertindak tegas. Pelaku usaha perlu menginternalisasi nilai halal sebagai bagian dari etika bisnis, bukan sekadar kepatuhan administratif," ujarnya.
 
Menurut Anam, literasi halal di kalangan generasi milenial dan Gen Z perlu diperkuat. Halal bukan hanya urusan fikih, tapi juga gaya hidup yang mencerminkan tanggung jawab sosial dan spiritual.
 
"Kami ingin membangun budaya konsumsi yang cerdas dan kritis di kalangan anak muda," ujar Anam.
 
Ia mengingatkan, dalam era keterbukaan informasi saat ini, pelanggaran sekecil apa pun dapat menjadi bola salju yang merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani dengan benar. 
 
"Keterbukaan dan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga sistem jaminan halal yang kokoh dan kredibel," katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal. 
 
Pemusnahan produk tersebut merupakan tindak lanjut penarikan barang dari peredaran. Mengingat sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan