Kebijakan ini berlaku untuk semua pelaku usaha, dari industri besar sampai pedagang kaki lima.
Tenang, prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan, pelaku UMKM bisa mendapatkannya secara gratis melalui skema self declare. Yuk, simak panduan lengkapnya seperti yang telah dirangkum dari laman Kita Lulus.
Apa itu sertifikat halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Sertifikat ini menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi syariat Islam dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim.Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan bahan, cara produksi, hingga distribusi produk. Semua harus terbebas dari unsur non-halal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat sertifikat halal untuk bisnismu
- Menumbuhkan kepercayaan konsumen Muslim.- Membuka pasar halal nasional dan internasional.
- Menambah nilai jual produk.
- Mendukung branding produk yang aman dan berkualitas.
Baca juga: Ini Hukum dalam Islam Makan Makanan yang Digoreng dengan Minyak Babi |
Masa berlaku sertifikat halal
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, sertifikat halal berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi atau proses produksi. Jadi, tidak perlu perpanjangan setiap beberapa tahun selama tidak ada perubahan.Wajib punya sertifikat halal mulai 2024
Mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tenggat waktu untuk produk makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2024.
Jika tidak, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga denda maksimal Rp2 miliar.
Biaya sertifikat halal reguler
Bagi usaha yang tidak termasuk skema gratis (self declare), berikut tarif sertifikasi halal reguler:Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
Usaha Menengah: Rp5.000.000
Usaha Besar: Rp12.500.000
Cara mendapatkan sertifikat halal gratis (self declare)
Skema ini ditujukan bagi UMKM dengan proses produksi sederhana dan bahan yang sudah dijamin kehalalannya.Syarat pengajuan:
- Produk tidak mengandung unsur berisiko non-halal
- Omzet maksimal Rp500 juta per tahun
- Sudah punya NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Proses produksi sederhana dan alat terpisah dari produk non-halal
- Bersedia mengisi dokumen online melalui SIHALAL
Alur Pengajuan:
- Daftar akun di ptsp.halal.go.id
- Pilih menu Self Declare dan input kode fasilitasi
- Verifikasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal)
- Upload dokumen dan ikuti sidang fatwa MUI
- Sertifikat halal akan diterbitkan dan bisa diunduh dari SIHALAL
Cara mendapatkan sertifikat halal reguler
Untuk usaha menengah hingga besar, prosesnya sedikit lebih kompleks tapi tetap bisa dilakukan secara online.Dokumen yang diperlukan:
- NIB berbasis risiko
- Daftar produk dan bahan
- Proses pengolahan (flowchart)
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Penyelia halal bersertifikat
- Izin edar (jika ada)
Alur pengajuan:
- Daftar di ptsp.halal.go.id
- Upload seluruh dokumen persyaratan
- Verifikasi oleh BPJPH
- Pembayaran biaya sertifikasi
- Pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Sidang fatwa oleh MUI
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Jadi, kalau kamu pelaku usaha makanan, minuman, atau jasa, sekarang waktu yang tepat untuk mulai urus sertifikat halal. Gratis atau berbayar, dua-duanya punya peluang besar untuk bisnismu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News