Ilustrasi ayam goreng. DOK Instagram
Ilustrasi ayam goreng. DOK Instagram

Ini Hukum dalam Islam Makan Makanan yang Digoreng dengan Minyak Babi

Renatha Swasty • 29 Mei 2025 21:06
Jakarta: Kuliner legendaris di Solo, Ayam Goreng Widuran, mengonfirmasi makanan yang dijual tak halal. Kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap digoreng menggunakan minyak babi (lard).  
 
Sementara itu, daging ayam goreng masih halal. Penggunaan minyak babi ini menjadikan menu tersebut tidak halal menurut standar syariat Islam.
 
Lalu, bagaimana hukum dalam Islam terkait makan makanan yang digoreng dengan minyak babi? Yuk simak penjelasannya berikut ini dikutip dari laman NU Online:

Dalam fiqih Islam, daging ayam yang diolah dan dimasak dengan menggunakan bahan-bahan yang najis seperti minyak babi, hukumnya haram untuk dikonsumsi, karena daging tersebut telah menjadi najis (mutanajjis).
 
Daging binatang dapat dihukumi halal apabila memenuhi beberapa ketentuan, yakni jenis binatang yang halal dimakan; disembelih dengan cara sah menurut syara’; dan diproses dengan bahan-bahan yang suci dan halal.

Ketentuan makanan halal

1. Binatang halal

Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan di antara binatang yang halal dimakan adalah binatang yang dianggap enak oleh orang Arab. Ia menjelaskan halal hukumnya, jenis unggas yang berbentuk seperti burung pipit, termasuk di antaranya adalah ayam. (Asnal Mathalib, juz VII, halaman 162)
 
Kehalalan daging ayam merupakan hal yang telah disepakati oleh murid-murid imam Syafi’i, sebagaimana disampaikan oleh imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhazzab, juz IX, halaman 21.

2. Disembelih dengan cara sah

Syekh Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli mengatakan hewan darat yang halal dimakan harus disembelih pada bagian tenggorokan (halq) atau bagian bawah leher (labbah) agar sah dan halal dimakan. Penyembelihan ini wajib dilakukan jika seseorang mampu menguasai hewan tersebut. (Kanzur Raghibin Hamisy Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umayrah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz IV,  halaman 364)
 
Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan hewan darat yang halal dimakan, jika masih bisa dikuasai, maka tidak halal dimakan kecuali disembelih secara sempurna, dengan memotong seluruh saluran pernafasan dan saluran makanan, saat hewan masih hidup dengan stabil.
 
Ini Hukum dalam Islam Makan Makanan yang Digoreng dengan Minyak Babi
 
Artinya "Tidak halal hewan yang dapat dimakan yang dapat dikuasai kecuali ikan dan belalang… kecuali dengan penyembelihan yang sempurna, yaitu dengan memotong seluruh saluran napas dan saluran makanan, dalam keadaan pemotongan tersebut murni, dan kehidupan hewan masih stabil, tidak dengan (alat dari) tulang atau kuku." (Asnal Ma?alib f? Shar? Rau?ut ?halib, juz VI, halaman 485)
 
Baca juga: Viral! Kuliner Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non-Halal, Manajemen Minta Maaf

Orang yang sah sembelihannya, adalah sebagaimana berikut:
  1. Seorang Muslim yang telah baligh, yakni mencapai usia dewasa secara syar’i
  2. Anak kecil yang sudah mumayyiz dan mampu menyembelih, menurut pendapat yang shahih (qawl shahih)
  3. Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan syarat mereka masih tergolong yang halal dinikahi. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Majmu’, ahli kitab yang murni sudah tidak ada saat ini. Maka sembelihan mereka pun haram. (Abu Syuja’, Matan Abi Syuja’ Hamisy Qutil Habibil Gharib,[Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2014] halaman 511)

3. Diproses dengan bahan suci dan halal

Dalam fiqih Syafi'iyah, makanan yang terkena najis, seperti dimasak dengan air najis atau tercampur zat najis lainnya, dihukumi najis pula, sehingga haram untuk dikonsumsi. Namun, ada perincian mengenai status kenajisan dan cara menyucikannya.
 
Syekh Zakariya Al-Anshari mengatakan, haram hukumnya mengonsumsi sesuatu yang terkena najis (mutanajjis), baik berupa benda cair maupun benda padat.
 
Ini Hukum dalam Islam Makan Makanan yang Digoreng dengan Minyak Babi
Artinya “(haram barang yang terkena najis) artinya haram mengonsumsinya, baik berupa benda cair ataupun benda padat, karena ada hadits tentang tikus yang telah dijelaskan pada bab najasah.” (Fathul Wahhab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 335)
 
Imam An-Nawawi menjelaskan daging yang dimasak menggunakan air najis, maka bagian luar dan dalamnya menjadi najis.
 
Ini Hukum dalam Islam Makan Makanan yang Digoreng dengan Minyak Babi
 
Artinya "Jika daging dimasak dengan air najis, maka bagian dalam dan luarnya menjadi najis." (Al-Majmu’, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, t.t.] juz II, halaman 621)
 
Makanan daging dapat menjadi halal apabila berasal dari jenis binatang halal, disembelih dengan cara sah, dan dimasak dengan bahan suci dan halal. Oleh karena itu, makanan yang dalam proses pembuatannya dimasak dengan bahan najis, seperti minyak babi, hukumnya menjadi najis dan haram dikonsumsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan