FITNESS & HEALTH

Starter pack untuk Kamu Bepergian Saat Ini

Mia Vale
Senin 14 Maret 2022 / 18:05
Jakarta: Saat ini, skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri, tidak lagi diterapkan. Namun begitu, menurut Kementerian Kesehatan, bukan berarti semua orang bisa pergi tanpa tes PCR atau antigen. Jadi, hal ini berlaku pada kondisi tertentu saja. 

Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi covid-19 lengkap (2 kali suntikan vaksinasi covid) atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.

Ketentuan baru ini, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan. 

"Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa lalu.

Ditekankan oleh dr. Nadia, pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan. 

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. 

Maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3x24 jam. Sedangkan 1x24 jam untuk tes antigen sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah. 


syarat bepergian saat ini
(Bagi kamu yang sudah lengkap dua kali vaksinasi atau malah sudah booster, saat ini tak perlu tes antigen dan PCR untuk bepergian. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)


Dan untuk anak di bawah usia enam tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.

"Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat," imbuh Nadia.

Meskipun pemerintah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, Nadia tetap mengingatkan, semua harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal. 

Selama perjalanan, penumpang harus tetap menggunakan masker dan menggantinya secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan bagi yang menempuh perjalanan kurang dari dua jam.

Kabar gembiranya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDM) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Ini karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
 

Jadi, ini dia starter pack bepergian saat ini:


1. Siapkan masker dan masker pengganti. Ganti jika sudah empat jam atau masker basah
2. Siapkan data agar aplikasi PeduliLindungi dapat kamu gunakan dengan mudah
3. Bawa hand sanitizer ke mana pun kamu pergi. Ini berguna saat kamu tak menemukan tempat cuci tangan, atau kamar mandi terdapat jauh dari tempat kamu
4. Mengisi eHAC diaplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi covid-19. Segera isi jika tiket terbang berangkat kamu sudah issued (ada/tercetak), kamu bisa mengisi nomor bangku di dalam eHAC
5. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan
6. Jika belum sama sekali divaksinasi covid, lakukan tes antigen atau PCR sebelum berangkat. Untuk tes PCR adalah 3x24 jam. Dan 1x24 jam untuk tes antigen 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH